Simpulindo.com, – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar menyoroti sejumlah gejala yang dinilai mengarah pada tumbuhnya otoritarianisme dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Pandangan itu disampaikan Zainal dalam kuliah umum bertajuk Kronik Otoritarianisme di Indonesia yang digelar secara hybrid, Sabtu (22/8/2026). Dalam forum itu, Zainal mengulas sejumlah fenomena politik dan hukum yang memperlihatkan kecenderungan kekuasaan berjalan semakin dominan.
Salah satu konsep yang dibahas adalah delegative democracy. Zainal menjelaskan, konsep ini menggambarkan demokrasi ketika pemimpin yang telah memperoleh mandat melalui pemilu merasa memiliki keleluasaan besar untuk menentukan arah pemerintahan.
“Delegative democracy itu seakan-akan demokrasi di Indonesia beli putus. Kita memilih presiden, maka presiden seakan-akan bisa melakukan apapun yang dia mau lalukan,” kata Zainal.
Menurut Zainal, persoalan demokrasi tidak berhenti pada mekanisme pemilu. Setelah pemilihan selesai, kontrol terhadap kekuasaan tetap diperlukan agar mandat rakyat tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas.
Kekuasaan dan Konstitusi
Zainal juga membahas konsep constitutional hardball, yakni penggunaan kewenangan yang tersedia dalam konstitusi secara agresif sehingga berpotensi mengganggu keseimbangan antarlembaga negara.
Sebagai contoh, Zainal menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Gejala lain yang disoroti adalah competitive authoritarianism. Dalam sistem semacam ini, kompetisi politik tetap berlangsung, tetapi arena persaingan tidak sepenuhnya berjalan dalam kondisi yang setara. Pengaruh kekuatan politik dan oligarki dapat menentukan aturan main maupun ruang gerak para kandidat.
Rangkaian gejala itu, berisiko menggeser prinsip rule of law menjadi rule by law.
Rule of law menempatkan hukum sebagai kekuatan yang membatasi kekuasaan sekaligus menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Sebaliknya, rule by law menempatkan hukum sebagai instrumen yang dapat digunakan penguasa untuk mencapai kepentingan politiknya.
Karena itu, Zainal menekankan pentingnya oposisi dan masyarakat sipil sebagai kekuatan penyeimbang. Kedaulatan rakyat tidak berhenti ketika pemilu selesai. Mandat yang diberikan kepada pemerintah tetap harus disertai pengawasan publik.
Peran itu juga perlu dijalankan mahasiswa dan kalangan akademik.
Zainal juga menegaskan bahwa kampus semestinya menjadi ruang yang terbuka bagi kritik terhadap kekuasaan.
Perguruan tinggi tidak cukup hanya menjadi tempat pendidikan dan pengembangan ilmu. Kampus juga perlu mempertahankan keberanian intelektual untuk mengoreksi kebijakan pemerintah ketika kepentingan publik terancam.
Dorongan itu menjadi penting di tengah demokrasi yang, menurut Zainal, membutuhkan kontrol terus-menerus.
“Kekuasaan yang lahir dari suara rakyat tetap harus dibatasi oleh hukum, diawasi masyarakat, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” jelaz Zainal. (An/Simpulindo).












