Hukum

Kejati Gorontalo Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Rp25,6 Miliar

×

Kejati Gorontalo Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Rp25,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Korupsi Hibah Koni, FM (Tenga, topi putih). Foto: Juna
Terduga Pelaku Korupsi Hibah Koni, FM (Tenga, topi putih). Foto: Juna

Simpulindo.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.

Keempat tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo, Jumat (21/8/2026). Penahanan dilakukan selama 24 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Empat tersangka terdiri atas Ketua KONI Provinsi Gorontalo yang berinisial FM, Sekretaris Umum KONI AP, serta dua pihak penyedia kegiatan, MAH dan MAM.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo mengatakan perkara bermula dari dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo sepanjang Januari hingga Desember 2024.

“Ada empat tersangka dalam perkara hibah KONI tahun 2024,” kata Rafid, Jumat (21/8/2026).

Total dana hibah yang diterima KONI mencapai sekitar Rp25,665 miliar. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi seperti pembinaan olahraga, serta persiapan, pelaksanaan, dan kegiatan pascapelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Baca juga:  Kasat Narkoba Polres Gorut Sebut Dugaan BBM Ilegal Pernah Diamankan Anggotanya dan Diserahkan ke Reskrim

Khusus untuk rangkaian kegiatan PON, anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp16,650 miliar. Penggunaannya mencakup pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk kegiatan uji coba sebagai persiapan menghadapi PON.

Dalam penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan, terutama pengadaan barang dan jasa.

Rafid mengungkapkan, pengadaan dilakukan dengan alasan kebutuhan mendesak, tetapi pelaksanaannya diduga tidak berpedoman pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan KONI.

“Dalam kegiatan ini dengan alasan mendesak, pihak KONI dalam hal ini PPK melaksanakan kegiatan yang bertentangan atau tidak berpedoman dengan pengadaan barang dan jasa sebagai aturan atau pedoman yang ada di KONI,” ujar Rafid.

Baca juga:  Direksi PT Merdeka Copper Gold Tak Muncul Saat Demo, Aliansi Pemuda Gorontalo Ancam Gelar Aksi Jilid II di jakarta

Penyidik juga menemukan dugaan bantuan kepada sejumlah cabang olahraga tidak diterima secara penuh. Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.322.919.275.

Aliran Dana ke Empat Tersangka

Kejati Gorontalo turut memaparkan dana yang dikaitkan dengan masing-masing tersangka.

FM disebut menerima sekitar Rp885.740.000. AP menerima sekitar Rp474.125.000. MAH menerima sekitar Rp704.434.275, sedangkan MAM menerima sekitar Rp254.120.000.

FM sebagai Ketua KONI disebut memiliki tanggung jawab secara keseluruhan dalam pengelolaan dana hibah.

“FS itu selaku Ketua KONI, di mana selaku Ketua KONI bertanggung jawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut,” ucap Rafid

Baca juga:  ICW: Pengampunan Hasto dan Lembong Bisa Jadi Preseden Buruk

Kejati Gorontalo belum menetapkan tersangka lain. Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, maupun alat bukti baru.

“Untuk sementara kita belum ada pengembangan untuk ke sana, tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan, keterangan-keterangan atau alat bukti yang kita bisa gunakan untuk penetapan tersangka,” kata Rafid.

Sementara itu, bendahara KONI belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan bendahara.

“Dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” ujar Rafid.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *