simpulindo.com, Gorut – Penanganan dugaan pengangkutan BBM subsidi ilegal jenis solar di Kabupaten Gorontalo Utara semakin menyisakan tanda tanya. Perbedaan keterangan antar satuan di lingkungan Polres Gorontalo Utara membuat alur penanganan perkara tersebut hingga kini belum jelas.
Kasus ini bermula dari pengamanan satu unit mobil pickup yang diduga mengangkut ribuan liter solar subsidi menuju kawasan pertambangan. Kendaraan itu diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara.
Namun setelah proses pengamanan dilakukan, perkembangan perkara justru menjadi kabur.
Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara, Iskandar Ali, sebelumnya menyatakan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Reskrim karena bukan menjadi kewenangan satuannya.
“Kalau tidak salah, setelah sampai di sini diserahkan ke Reskrim karena keterkaitan dengan masalah BBM-nya,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan itu kemudian berbeda dengan keterangan pihak Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara.
Melalui Kanit Tipidter, Ipda Jalu Giellbay, satuan tersebut mengaku tidak menemukan adanya administrasi penyerahan perkara maupun barang bukti terkait dugaan BBM ilegal tersebut.
“Tidak ada berita acara, tidak ada dokumentasi, dan barangnya juga tidak pernah sampai ke kami,” ujar Kanit Reskrim kepada awak media.
Perbedaan keterangan tersebut membuat status penanganan perkara menjadi tidak terang. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan barang bukti BBM subsidi yang sebelumnya disebut diamankan maupun status hukum perkara tersebut.
Di tengah simpang siur informasi itu, muncul pula dugaan bahwa kendaraan roda dua milik pihak yang diamankan masih digunakan oleh salah satu oknum anggota polisi berinisial AI.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi terkait status kendaraan tersebut maupun kaitannya dengan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara sejak awal pengamanan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara.
Sebab, apabila penanganan dilakukan sesuai prosedur, setiap tahapan perkara semestinya tercatat secara administratif, termasuk proses penyerahan barang bukti maupun pelimpahan penanganan perkara ke satuan lain.
Kapolres Gorontalo Utara, Ahmad Eka Perkasa, sebelumnya melalui Humas Polres menyatakan pihaknya telah memerintahkan fungsi terkait melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Pihak kepolisian juga menyebut proses penelusuran mengalami kendala lantaran perkara terjadi sekitar setahun lalu dan sebagian personel yang menangani telah mengalami mutasi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait hasil penelusuran internal, keberadaan barang bukti, maupun kepastian status penanganan perkara tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai perkara itu.












