Hukum

Yahya Alamri Nilai Pernyataan Kasat Narkoba Terkesan Lepas Tanggung Jawab dalam Kasus Dugaan BBM Ilegal

×

Yahya Alamri Nilai Pernyataan Kasat Narkoba Terkesan Lepas Tanggung Jawab dalam Kasus Dugaan BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
Aktivis Gorontalo Utara, Yahya Almari, Foto: Pribadi

Simpulindo.com, Gorut – Aktivis Gorontalo Utara yang juga Eks Ketua Pergerakan  Pelajar Mahasiswa Sumalata, Yahya Alamri, mengkritik pernyataan Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara, Iskandar Ali, terkait penanganan dugaan pengangkutan BBM subsidi ilegal jenis solar yang sempat diamankan aparat kepolisian.

Menurut Yahya, pernyataan Kasat Narkoba yang mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan perkara karena belum menjabat saat kejadian justru terkesan sebagai bentuk lepas tanggung jawab terhadap proses penanganan kasus yang pernah ditangani institusinya.

“Menurut saya, pernyataan seperti itu justru memunculkan tanda tanya besar. Karena bagaimanapun juga beliau adalah pejabat yang saat ini memimpin satuan tersebut. Harusnya bisa mengetahui alur penanganan perkara melalui administrasi maupun registrasi internal,” ujar Yahya kepada awak media.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara menjelaskan bahwa anggota di lapangan memang sempat mengamankan kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi ilegal.

Namun ia menyebut perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Reskrim karena bukan menjadi kewenangan satuannya.

Kasat Narkoba juga menyatakan dirinya belum mengetahui secara detail kronologis maupun perkembangan perkara lantaran belum menjabat pada saat kejadian berlangsung.

Menanggapi hal itu, Yahya menilai setiap penanganan perkara di institusi kepolisian semestinya memiliki jejak administrasi yang jelas apabila dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kalau memang benar dilakukan penindakan dan penyerahan perkara ke unit lain, tentu harus ada registrasi, berita acara, dokumen serah terima, maupun administrasi lainnya.

Jadi sangat aneh kalau pimpinan satuan saat ini justru mengaku tidak mengetahui perkembangan maupun alurnya,” katanya.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak muncul spekulasi negatif terhadap institusi penegak hukum.

“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetapi institusi juga harus terbuka agar masyarakat tidak menilai ada sesuatu yang ditutupi,” ujarnya.

Yahya juga meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara, termasuk keberadaan barang bukti dan tindak lanjut proses hukumnya.

Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara guna meminta penjelasan terkait perkara tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *