simpulindo.com, Gorut – Fakta baru kembali muncul dalam polemik penanganan dugaan pengangkutan BBM subsidi ilegal jenis solar di Kabupaten Gorontalo Utara.
Kali ini, pihak Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara menyebut tidak menemukan adanya administrasi maupun dokumentasi penyerahan barang bukti dari satuan lain sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara melalui Kanit Tipidter, Ipda Jalu Giellbay saat dikonfirmasi awak media terkait pernyataan Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara, Iskandar Ali, yang sebelumnya menyebut dugaan perkara BBM ilegal tersebut telah diserahkan ke penyidik Reskrim.
Menurut Ipda Jalu Giellbay, dirinya bersama jajaran juga telah mencoba menelusuri informasi tersebut kepada anggota lama yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Namun, sejauh ini tidak ditemukan adanya administrasi penyerahan perkara maupun barang bukti terkait dugaan BBM ilegal tersebut.
“Sudah saya konfirmasi juga sama anggota yang lama, bahwasanya tidak ada penyerahan BBM itu ke Reskrim, terutama ke unit Tipidter,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media. Selasa (12/05/26)
Ia menjelaskan, apabila memang pernah dilakukan penyerahan perkara ataupun barang bukti, seharusnya terdapat dokumen administrasi yang jelas sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.
“Kalau memang ada, pasti ada administrasinya, seperti berita acara serah terima barang bukti atau minimal dokumentasi foto,” katanya.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran internal yang dilakukan pihaknya, dokumen tersebut disebut tidak ditemukan.
“Berita acara tidak ada, dokumentasi tidak ada, dan barang itu juga tidak pernah sampai ke kami,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait kejelasan penanganan dugaan pengangkutan BBM subsidi ilegal yang sebelumnya sempat diamankan aparat kepolisian.
Sebab sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara menyatakan bahwa kendaraan pengangkut solar ilegal tersebut sempat diamankan anggota di lapangan dan kemudian diserahkan kepada penyidik Reskrim untuk penanganan lebih lanjut.












