Hukum

Penanganan Dugaan BBM Ilegal di Gorontalo Utara Jadi Perbincangan, Muncul Isu Praktik “Damai”

×

Penanganan Dugaan BBM Ilegal di Gorontalo Utara Jadi Perbincangan, Muncul Isu Praktik “Damai”

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

simpulindo.com, Gorut – Penanganan kasus dugaan pengangkutan BBM subsidi ilegal jenis solar di Kabupaten Gorontalo Utara menjadi perhatian publik.

Selain memunculkan pertanyaan terkait proses penindakan, beredar pula informasi mengenai dugaan praktik tidak profesional setelah pelaku diamankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat kepolisian mengamankan satu unit mobil pickup Grandmax tanpa nomor polisi di wilayah Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.

Kendaraan tersebut diduga mengangkut puluhan galon solar subsidi yang disebut akan dibawa menuju kawasan pertambangan di Kecamatan Sumalata.

Mobil itu dikemudikan seorang pria asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dari proses penindakan, aparat disebut menemukan sekitar 64 galon BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter.

Belakangan, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap pengemudi kendaraan setelah diamankan.

Informasi tersebut juga menyebut dugaan permintaan sejumlah uang dengan iming-iming perkara tidak dilanjutkan.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya permintaan agar seluruh BBM diturunkan dan kendaraan milik pengemudi ditukar dengan kendaraan lain.

Bahkan, kendaraan roda dua jenis Yamaha N-Max yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut dikabarkan digunakan oleh salah satu oknum.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga kini belum ada putusan hukum maupun penjelasan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

Aktivis Gorontalo Utara yang juga eks Ketua Pergerakan Pelajar Mahasiswa Sumalata, Yahya Alamri, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

Menurutnya, apabila memang benar terjadi penindakan terhadap dugaan penyelundupan BBM subsidi, maka seluruh proses hukum harus berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada penangkapan, harus dijelaskan bagaimana proses hukumnya, bagaimana status barang bukti, dan bagaimana tindak lanjut perkaranya. Jangan sampai muncul asumsi negatif di tengah masyarakat,” kata Yahya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi yang beredar.

Namun, kata dia, dugaan yang berkembang juga perlu ditelusuri secara objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Tetapi ketika ada informasi yang berkembang di masyarakat, tentu harus ada klarifikasi dan penelusuran agar semuanya terang,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian disebut memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana yang ditemukan di lapangan.

Namun proses penanganannya tetap harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *