Hukum

Peti Gorut Memakan Korban: Aktivis, Dimana Polda Gorontalo? 

×

Peti Gorut Memakan Korban: Aktivis, Dimana Polda Gorontalo? 

Sebarkan artikel ini
Risman Mahmud Ketua Bidang Polhukam HPMIGU, Foto: Ist

simpulindo.com, Gorut – Desakan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hulawa dan Bulontio Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menguat menyusul insiden yang disebut telah memakan korban jiwa.

Aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta mempercepat kerusakan lingkungan secara masif.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara, Risman Mahmud, secara tegas meminta Polda Gorontalo melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Hulawa dan Bulontio Timur.

Baca juga:  Kematian Jaksen: Keluarga Bantah Klaim Polres, Tegaskan Akan Lanjutkan Perjuangan Hukum

Ia menilai keberlanjutan praktik tambang ilegal menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan, meskipun instruksi penertiban terhadap PETI di Gorontalo telah disampaikan pimpinan kepolisian daerah.

Risman mengingatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar tidak bersikap pasif ataupun mengabaikan perintah penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal berisiko tinggi.

Baca juga:  Dugaan Penggadaian Mobil Dinas, GMNI Minta Audit Menyeluruh Aset DPRD Kabgor

Menurutnya, penindakan PETI bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari potensi bencana tambang, kerusakan lingkungan, serta dampak sosial yang semakin meluas.

Ia juga menyoroti bahwa aktivitas PETI di Gorontalo Utara disebut telah menelan korban jiwa.

Karena itu, aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut secara permanen.

Baca juga:  Kasat Narkoba Polres Gorut Sebut Dugaan BBM Ilegal Pernah Diamankan Anggotanya dan Diserahkan ke Reskrim

“Sudah dua korban, di mana ketegasan Polda Gorontalo? Penegakan hukum menjadi ukuran kepercayaan publik,” tegasnya.

Risman menambahkan, penertiban total PETI di Hulawa dan Bulontio Timur harus menjadi prioritas demi menjamin keselamatan warga serta kepastian hukum di daerah.

Ia menegaskan, setiap keterlambatan tindakan hanya akan memperbesar risiko korban baru dan memperdalam keresahan masyarakat. (Ap/simpulindo) 


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *