Hukum

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Gagal, Proses Hukum terhadap Konten Kreator “Ka Kuhu” Tetap Berlanjut

×

Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Gagal, Proses Hukum terhadap Konten Kreator “Ka Kuhu” Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Proses Mediasi. Foto: Istimewa
Proses Mediasi. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Upaya mediasi atas dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan konten kreator ZH, dikenal dengan nama “Ka Kuhu”, berakhir tanpa kesepakatan. Pelapor, melalui kuasa hukumnya, menegaskan menolak permintaan maaf dan memilih agar proses hukum tetap berjalan.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menyampaikan hal tersebut seusai pertemuan mediasi antara ZH dan pelapor K di Markas Polda Gorontalo, Kamis (4/12/2025).

Baca juga:  Hamim Pou Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos

Menurut Rongki, mediasi berlangsung singkat tanpa dinamika berarti, namun ZH secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor.

“Dalam proses mediasi, Ka Kuhu meminta maaf dan berharap perkara bisa diselesaikan melalui jalur mediasi,” kata Rongki.

Permintaan itu turut diperkuat oleh kuasa hukum ZH yang kembali menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kliennya. Namun pelapor menolak sepenuhnya penyelesaian damai tersebut.

Baca juga:  Muhajir Laindi: Gubernur Harus Perjuangkan Revisi Permen ESDM 18/2025

“Klien kami menolak permintaan maaf itu dan meminta proses hukum tetap berlanjut,” tegas Rongki.

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk memperkuat proses penyelidikan. Setelah keterangan ahli rampung, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

Baca juga:  Gunakan Foto Wartawan Tanpa Izin, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo

Dengan gagalnya mediasi, proses hukum terhadap ZH dipastikan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *