Hukum

DPR Sahkan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

×

DPR Sahkan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Simpulindo.com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

Keputusan tersebut diambil dalam paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Saan Mustopa. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan hasil uji kelayakan yang digelar Komisi III terhadap Inosentius Samsul pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga:  Yahya Alamri Nilai Pernyataan Kasat Narkoba Terkesan Lepas Tanggung Jawab dalam Kasus Dugaan BBM Ilegal

“Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Habiburokhman.

Dalam laporannya, seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuan atas pencalonan Inosentius Samsul.

“Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui Saudara Dr Inosentius Samsul, SH, MHum, sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS,” lanjut Habiburokhman.

Baca juga:  Keterangan Narkoba dan Reskrim Berbeda, Dugaan "Main Mata" Kasus BBM Ilegal Menguat

Setelah laporan itu dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan. Anggota DPR yang hadir serentak menyatakan setuju.

Dengan keputusan tersebut, Inosentius Samsul resmi ditetapkan sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Ia akan menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan usianya yang genap 70 tahun.

Baca juga:  ICW: Pengampunan Hasto dan Lembong Bisa Jadi Preseden Buruk

Sesuai Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia 70 tahun. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 26 UU MK serta Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, yang mewajibkan MK memberi tahu lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *