Simpulindo.com, Gorontalo – Kantor Hukum Rahman Sahi & Partners mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Gugatan diajukan atas dugaan penarikan paksa satu unit mobil Suzuki Ertiga milik klien mereka berinisial AM yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kuasa hukum AM, Rahman Sahi, S.H., M.H., CPL., CPArb., menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 14 Juli 2026 saat kendaraan berada di Kota Manado. Mobil yang masih dalam pembiayaan itu digunakan sebagai kendaraan rental untuk melayani rute Gorontalo–Manado sekaligus mengangkut barang dagangan milik kliennya.
Saat berada di Manado, kendaraan diambil oleh sejumlah debt collector. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim kuasa hukum, mobil itu baru menunggak angsuran selama dua bulan. Pada hari yang sama, PT Suzuki Finance Indonesia juga disebut menerbitkan surat kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan.
Rahman menyampaikan, pada saat proses penarikan berlangsung, kliennya tidak diberikan kesempatan menjelaskan bahwa tunggakan angsuran akan segera diselesaikan. Kendaraan tetap diambil meskipun klien telah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan prosedur penarikan yang dilakukan. Mereka menduga petugas penagihan tidak memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penarikan, antara lain Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat tugas penarikan, salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, serta putusan dan penetapan eksekusi dari pengadilan.
Sehari setelah penarikan, tepatnya pada 15 Juli 2026, PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo mengirimkan surat konfirmasi kepada AM. Surat itu berisi permintaan pelunasan seluruh kewajiban pembiayaan dengan nilai sekitar Rp280.675.825.
Atas rangkaian peristiwa itu, Rahman menilai tindakan yang dilakukan perusahaan pembiayaan bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi debitur serta mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini, 20 Juli 2026, kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo.
Kami berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien kami,” ujar Rahman Sahi.
Melalui gugatan itu, pihak penggugat meminta Pengadilan Negeri Gorontalo memeriksa dan memutus apakah penarikan kendaraan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau merupakan perbuatan melawan hukum. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












