Hukum

Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

×

Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak Jumat (2/1/2026) dini hari. Penerapan aturan baru itu berlaku serentak di seluruh jajaran kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah berpedoman pada ketentuan baru tersebut. Implementasi dilakukan di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan, Korps Lalu Lintas, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Baca juga:  KNPI Gorut Desak Pimpinan HTI Mundur, Protes Truk Overload

“Per jam 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan itu,” kata Trunoyudo, Sabtu (3/1/2026).

Baca juga:  Tantangan Berat Kapolda dan Kapolres Baru: Penegakan Hukum dan Ancaman Lingkungan di Gorontalo

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru telah disiapkan melalui sejumlah langkah internal. Badan Reserse Kriminal Polri menyusun panduan serta pedoman teknis pelaksanaan, termasuk penyesuaian format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Panduan tersebut telah ditandatangani Kepala Bareskrim Polri sebagai acuan operasional di lapangan. Penyesuaian dilakukan agar seluruh proses penegakan hukum selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang kini resmi berlaku. (An/Simpulindo).

Baca juga:  Gunakan Foto Wartawan Tanpa Izin, Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo

Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *