Hukum

DPR Setujui Permintaan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi 1.116 Warga

×

DPR Setujui Permintaan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi 1.116 Warga

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong. Foto: tangkapan layar dari akun instagram @Tomlembong
Tom Lembong. Foto: tangkapan layar dari akun instagram @Tomlembong

Simpulindo.com, Jakarta – DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.

Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.

Dasco menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah yang melibatkan unsur pimpinan serta fraksi-fraksi di DPR RI.

Baca juga:  Advokat Gorontalo Dampingi Djafar Madjid Penuhi Klarifikasi Penyidik

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Dasco, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Menurut Dasco, langkah ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam merawat semangat persatuan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Baca juga:  Direksi PT Merdeka Copper Gold Tak Muncul Saat Demo, Aliansi Pemuda Gorontalo Ancam Gelar Aksi Jilid II di jakarta

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik yang ketat.

“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” tutur Andi.

Andi menjelaskan, salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti adalah menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.

Baca juga:  Gerak Laporkan Dugaan Monopoli dan Korupsi Alkes Boalemo ke Kejaksaan Agung

“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” Ujarnya.

Dengan adanya persetujuan DPR RI ini, keputusan akhir pemberian abolisi dan amnesti berada di tangan Presiden.

“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” tutup Dasco.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *