Hukum

Keterangan Narkoba dan Reskrim Berbeda, Dugaan “Main Mata” Kasus BBM Ilegal Menguat

×

Keterangan Narkoba dan Reskrim Berbeda, Dugaan “Main Mata” Kasus BBM Ilegal Menguat

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi Al

Simpulindo.com, Gorut – Penanganan dugaan pengangkutan BBM subsidi ilegal di Gorontalo Utara kian menyisakan tanda tanya.

Keterangan yang berbeda antara Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara justru mempertebal spekulasi publik adanya dugaan “main mata” dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan satu unit mobil pickup yang diduga mengangkut ribuan liter solar subsidi menuju kawasan pertambangan.

Kendaraan itu disebut sempat diamankan aparat kepolisian sebelum akhirnya perkara tersebut menghilang tanpa kejelasan.

Belakangan, Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara, Iskandar Ali, menyatakan perkara tersebut telah diserahkan ke penyidik Reskrim karena bukan menjadi kewenangan satuannya. Namun pernyataan itu dibantah pihak Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara Melalui Kanit Tipidter, Ipda Jalu Giellbay, menyampaikan bahwa pihaknya mengaku tidak pernah menerima penyerahan barang bukti maupun administrasi perkara sebagaimana disebut pihak Narkoba.

“Tidak ada berita acara, tidak ada dokumentasi, barangnya juga tidak pernah sampai ke kami,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan yang saling bertolak belakang itu membuat penanganan perkara ini terlihat kabur.

Tidak jelas siapa yang terakhir menangani, di mana barang bukti berada, dan bagaimana status hukum kasus tersebut.

Di tengah simpang siur itu, muncul pula informasi bahwa kendaraan roda dua milik pihak yang diamankan diduga kini digunakan salah satu oknum anggota kepolisian berinisial AI.

Dugaan itu semakin memperkeruh situasi, terlebih hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai status kendaraan maupun barang bukti BBM yang disebut sempat diamankan.

Aktivis Gorontalo Utara yang juga eks Ketua Pergerakan Pelajar Mahasiswa Sumalata, Yahya Alamri, menilai perbedaan keterangan antar satuan justru memperkuat dugaan publik adanya permainan dalam penanganan perkara.

“Kalau prosesnya benar dan profesional, harusnya jelas jejak administrasinya. Tidak mungkin perkara seperti ini hilang begitu saja tanpa berita acara, tanpa dokumentasi, tanpa kejelasan barang bukti,” kata Yahya.

Menurutnya, semakin kabur informasi yang disampaikan aparat, semakin besar pula ruang spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik akhirnya bertanya-tanya, apakah memang ada proses hukum atau hanya sebatas penangkapan lalu selesai di tengah jalan,” ujarnya.

Meski demikian, Yahya meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses pemeriksaan resmi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan Polres Gorontalo Utara mengenai keberadaan barang bukti, status perkara, maupun dugaan penggunaan kendaraan milik pihak yang diamankan oleh oknum anggota polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *