simpulindo.com, Gorut – Praktik ilegal logging di Kecamatan Sumalata semakin memprihatinkan.
Aktivitas ini tidak lagi sebatas penebangan liar di kawasan hutan, tetapi diduga telah berkembang hingga ke tahap distribusi.
Kayu hasil tebangan tanpa izin itu disebut-sebut mengalir ke salah satu somil atau usaha meubel besar di wilayah tersebut.
Dugaan ini menguat setelah penelusuran yang dilakukan tim redaksi di lapangan.
Hasil investigasi menunjukkan adanya aktivitas pengolahan kayu di Desa Bulontio Barat
Lokasi ini diduga menjadi titik penampungan sekaligus pengolahan awal kayu yang berasal dari penebangan liar di sejumlah desa sekitar.
Kepala Desa Kasia, Andri Usu, mengungkapkan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa ke seorang pemilik somil berinisial Y yang berada di Desa Bulontio Barat. Pernyataan ini mengindikasikan adanya jalur distribusi kayu ilegal yang terorganisir.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Mebongo, Iksan Daud. Ia menyebut kayu hasil penebangan liar itu memang disuplai kepada pemilik usaha berinisial Y.
Keterangan dua kepala desa ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai distribusi kayu ilegal.
Sementara itu, Kepala Desa Bulontio Barat membenarkan adanya aktivitas somil di wilayahnya.
Aktivitas ini dinilai berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.
Selain merusak hutan, praktik ilegal logging juga meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pemilik somil yang disebutkan, guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan.












