Hukum

KUHP Baru Buka Pintu Pidana bagi Aksi Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

×

KUHP Baru Buka Pintu Pidana bagi Aksi Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Simpulindo.com, Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menandai perubahan signifikan dalam pengaturan aksi demonstrasi. Untuk pertama kalinya, unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang diancam pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila aksi itu mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau memicu huru-hara.

Baca juga:  Izin Tak Ada, Aktivitas Galian C di Sungai Limbato Nekat Berjalan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai aturan itu berpotensi menyulitkan praktik demokrasi.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).

Menurut Isnur, pengaturan demonstrasi dalam KUHP terbaru membawa pendekatan pidana ke dalam ruang kebebasan berekspresi. Padahal, unjuk rasa sebelumnya diposisikan sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

Baca juga:  Agung Bobihu Laporkan Dugaan Pelecehan di Alfamidi

Dalam KUHP, pengaturan soal demonstrasi dimasukkan ke dalam bagian bertajuk Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum. Penempatan ini dinilai mencerminkan sudut pandang negara yang melihat aksi massa sebagai potensi gangguan, bukan ekspresi politik warga.

Besaran sanksi denda dalam pasal tersebut merujuk pada Pasal 79 KUHP, dengan denda kategori II sebesar Rp 10 juta.

Sebelum KUHP terbaru berlaku, pengaturan demonstrasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar.

Baca juga:  Tumulo Minta Kejari Ungkap Tersangka Lainnya Dalam Kasus Korupsi Dana Covid-19

Namun, sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut sebelumnya bersifat administratif. Aparat hanya berwenang membubarkan unjuk rasa tanpa membawa konsekuensi pidana penjara, sebagaimana kini diatur dalam KUHP yang baru. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *