Hukum

Izin Tak Ada, Aktivitas Galian C di Sungai Limbato Nekat Berjalan

×

Izin Tak Ada, Aktivitas Galian C di Sungai Limbato Nekat Berjalan

Sebarkan artikel ini
Ekskavator Milik perusahaan Pasca pengalian material di Sungai, Foto : Simpulindo.

simpulindo.com, Gorut – Aktivitas galian golongan C di wilayah sungai Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin oleh CV. Citra Utama.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan, perusahaan mengambil material dari area sungai untuk digunakan dalam proyek pembangunan jalan Trans di kawasan Cempaka Putih, Tolinggula.

Di lokasi, sebuah alat berat jenis ekskavator merk Hitachi tipe ZAXIS200 terlihat beroperasi aktif mengeruk material sungai.

Warga setempat menyebut material itu diangkut untuk kebutuhan proyek jalan yang sedang dikerjakan perusahaan.

Baca juga:  Alerta, DPR Sepakat Bahas Revisi RUU TNI di Paripurna

Saat dikonfirmasi, Pengawas Proyek CV. Citra Utama, Arif, enggan memberikan penjelasan terkait legalitas aktivitas tersebut.

Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai bawahan.

“Saya tidak tahu, saya hanya bawahan. Kalau bisa ke atasan saya,” ujarnya singkat, Sabtu (18/4/26).

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Limbato, Nanang Riyadi A. Yasin, mengaku belum mengetahui secara pasti izin yang dimiliki perusahaan.

Ia menyebut pihak perusahaan sempat menunjukkan dokumen terkait pengambilan material.

Namun setelah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten, dokumen tersebut dipastikan bukan izin kegiatan galian.

Baca juga:  Kasus Dugaan BBM Ilegal di Gorontalo Utara Makin Tidak Jelas, Ada Apa?

“Terkait izin perusahaan, saya tidak tahu pasti. Tapi pernah saya konsultasikan ke DLH, dan menurut Pak Kadis itu bukan izin galian,” jelas Nanang.

Nanang menambahkan, aktivitas pengerukan sungai tersebut terjadi atas permintaan masyarakat. Warga Desa Limbato disebut kerap mengalami banjir akibat pendangkalan sungai.

Menurutnya, momen proyek jalan dimanfaatkan warga untuk meminta normalisasi sungai.

Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan untuk kebutuhan proyek.

“Pengambilan material itu permintaan masyarakat. Limbato sering banjir karena sungai dangkal. Jadi saat perusahaan butuh material, masyarakat minta sekalian normalisasi sungai. Itu hasil kesepakatan rapat, dan ada bukti surat permintaan,” terangnya.

Baca juga:  AMM Tantang Kapolda Gorontalo Yang Baru Untuk Berantas Tambang Ilegal

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara, Thamrin Sirajuddin, membenarkan bahwa aktivitas galian tersebut belum mengantongi izin pertambangan.

“Benar, itu belum ada izin. Kemarin perusahaan hanya memperlihatkan NIB,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak CV. Citra Utama terkait aktivitas tersebut.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *