Simpulindo.com, Gorontalo – Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam kasus dugaan penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet.
Penindakan tersebut dilakukan di bawah koordinasi langsung Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota.
Kepala Satuan Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengatakan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 9 Juni 2025.
Dugaan penggelapan diketahui terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025. Berdasarkan laporan pelapor berinisial P, yang menjabat sebagai Area Manager PT Hasian Prima Telindo, perusahaan tersebut telah menyewa lahan milik salah satu terlapor, NP, sejak Maret 2024.
Lahan tersebut digunakan untuk menyimpan material proyek berupa tiang jaringan internet Fiber to the Home (FTTH) untuk operator XL.
“Dalam proses pemeriksaan, dari total 1.662 Unit tiang jaringan yang disimpan, hanya tersisa 189 Unit ketika tim perusahaan datang untuk mengambil barang tersebut. Perusahaan mengalami kerugian sebesar 1.473 Unit tiang, dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,47 miliar,” kata AKP Akmal, Rabu (11/6/2025).
Hasil penyelidikan awal terhadap salah satu terduga pelaku berinisial NT mengungkap keterlibatan dua orang lainnya, yakni SH dan II. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SH di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo.
Sementara itu, tersangka II diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun badan usaha.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana di sekitarnya. Kepolisian siap memberikan perlindungan serta menegakkan hukum secara profesional,” pungkas AKP Akmal.