Parlemen

Suryadi Antule Ungkap Dugaan Pungutan Liar Parkir Berlangganan

×

Suryadi Antule Ungkap Dugaan Pungutan Liar Parkir Berlangganan

Sebarkan artikel ini
Anggota pansus, Suryadi Antule. Foto: Dok. Istimewa
Anggota pansus, Suryadi Antule. Foto: Dok. Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Program parkir berlangganan di Kota Gorontalo kembali mengemuka dalam pembahasan DPRD. Skema yang dirancang untuk memudahkan pengguna kendaraan justru memicu pertanyaan setelah muncul dugaan pungutan ganda di lapangan.

Isu ini mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, baru-baru ini.

Anggota pansus, Suryadi Antule, mengungkap pengalaman yang dialaminya sendiri di kawasan Informa Gorontalo. Meski telah terdaftar sebagai pelanggan resmi, ia tetap diminta membayar parkir.

“Ini saya alami sendiri. Saya sudah berlangganan parkir, sudah menunjukkan kartu dan barcode, tapi tetap dipungut biaya oleh petugas parkir,” kata Suryadi, Senin (13/4/2026).

Pengalaman tersebut memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan di lapangan. Program berlangganan yang diharapkan menekan praktik pungutan liar justru belum sepenuhnya berjalan sesuai tujuan.

Dalam rapat tersebut, Suryadi juga menyerahkan bukti dugaan pelanggaran kepada Dinas Perhubungan, termasuk dokumentasi petugas parkir yang diduga melakukan pungutan.

“Tadi saya juga sudah menyerahkan bukti-buktinya, termasuk foto oknum yang bersangkutan kepada pihak Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Nurhudayah, menjelaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan saat ini hanya berlaku di ruas jalan milik pemerintah kota, bukan jalan provinsi.

Titik penerapan mencakup kawasan perdagangan dan sejumlah ruas strategis, antara lain Jalan S. Parman, Sutoyo, MT Haryono, Pasar Sentral, serta Jalan Panjaitan, Pattimura, Sam Ratulangi, Budi Utomo, Setiabudi, Sudirman, Taman Bunga, Adipala, Tondano, dan Imam Bonjol.

Laporan terkait oknum petugas yang masih melakukan pungutan di area berlangganan, diakui masih terjadi. Dinas Perhubungan telah memanggil koordinator parkir untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada koordinator parkir. Jika masih ada pelanggaran, masyarakat diminta mendokumentasikan sebagai bahan laporan,” ujar Nurhudayah.

Untuk diketahui, sebagai tanda kepesertaan, kendaraan pelanggan dibekali stiker barcode dengan kode warna hijau untuk mobil senilai Rp100.000 per tahun dan putih untuk sepeda motor sebesar Rp60.000 per tahun. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *