Parlemen

Pansus II DPRD Dorong Perda Penerangan Jalan, Belajar dari Surabaya

×

Pansus II DPRD Dorong Perda Penerangan Jalan, Belajar dari Surabaya

Sebarkan artikel ini
Rapat Lanjutan Pansus II DPRD Kota Gorontalo tentang Ranperda PJU. Foto: Simpulindo
Rapat Lanjutan Pansus II DPRD Kota Gorontalo tentang Ranperda PJU. Foto: Simpulindo

Simpulindo.com, Gorontalo – Upaya menghadirkan kota yang lebih terang dan aman terus digodok DPRD Kota Gorontalo. Panitia Khusus II mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan, dengan menimba pengalaman dari Surabaya.

Ketua Pansus II, Darmawan Duming, menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan telah mencapai Pasal 17 yang mengatur pengadaan dan pemasangan. Proses itu didahului pemaparan hasil studi banding ke Surabaya, kota yang dinilai berhasil mengelola penerangan jalan hingga menjangkau lingkungan permukiman.

“Pembahasan sudah masuk pada bagian teknis pengadaan dan pemasangan. Ini penting agar ke depan ada kepastian standar dalam penyediaan penerangan jalan,” kata Darmawan, Senin (27/4/2026).

Pengalaman Surabaya menjadi rujukan penting. Kota tersebut setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp240 miliar untuk penerangan jalan umum dan lingkungan. Dari sektor pajak penerangan jalan, pendapatan yang kembali ke kas daerah bahkan mencapai sekitar Rp700 miliar.

Model itu, menurut Darmawan, menunjukkan bahwa penerangan jalan tidak semata beban anggaran, tetapi juga berpotensi memberi dampak ekonomi. Selisih pendapatan yang cukup besar menjadi gambaran adanya ruang manfaat fiskal yang bisa dioptimalkan.

Gorontalo tentu tidak serta-merta meniru dalam skala besar. Pansus II mendorong langkah bertahap, dimulai dari penganggaran yang realistis. Setiap tahun, misalnya, dialokasikan sekitar Rp1 hingga Rp2 miliar untuk pemasangan baru.

“Yang terpenting, kota ini semakin terang. Masyarakat merasa aman dan nyaman, aktivitas ekonomi pun bisa tumbuh,” ujarnya.

Penerangan jalan juga dipandang sejalan dengan kebijakan pemerintah kota yang memberi perhatian pada penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Lingkungan yang terang dinilai akan mendukung geliat ekonomi warga, terutama pada malam hari.

Selain itu, Pansus II menekankan pentingnya kepatuhan pihak ketiga terhadap regulasi yang tengah disusun. Pemerintah diminta tegas dalam penerbitan izin, terutama bagi pengembang perumahan dan pelaku pembangunan lainnya.

“Jika aturan ini sudah ditetapkan, maka kepatuhan harus menjadi dasar. Pelanggaran tidak boleh dibiarkan, termasuk dalam pemberian izin dan rekomendasi,” pungkasnya. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *