Parlemen

Polemik WNA: Hamzah Sidik Marah, Minta Sanksi Tegas PT GPL

×

Polemik WNA: Hamzah Sidik Marah, Minta Sanksi Tegas PT GPL

Sebarkan artikel ini
Hamzah Sidik Djibran Saat Melontarkan Kritik keras Pada agenda Rapat Dengar Pendapat. Foto: Simpulindo

Simpulindo.com, Gorut – Hamzah Sidik Djibran, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, melontarkan kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan dua warga negara asing di lingkungan PT Gorontalo Panel Lestari.

Ia menilai peristiwa tersebut sebagai kecolongan berulang oleh Kantor Imigrasi.

Dalam rapat, Hamzah menegaskan telah melihat surat teguran imigrasi kepada perusahaan.

Baca juga:  MKD DPR Gelar Sidang Terbuka Soal Lima Anggota yang Dinonaktifkan

Ia menyebut aktivitas tersebut berlangsung di area konsesi hutan tanaman industri milik perusahaan.

“Prinsipnya mereka berdua berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan PT GPL,” Kata Hamzah, Selasa (24/2/26)

Hamzah menilai kejadian ini bukan kasus pertama di Kabupaten Gorontalo Utara.

Ia mengingatkan temuan serupa pada 2014 saat dirinya menangkap enam WNA di PLTU Tomilito setelah laporan ke TIMPORA dan imigrasi tidak ditindaklanjuti.

Baca juga:  Hamzah Sidik Minta Truk Kayu Overload di Gorut Ditertibkan

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti sikap manajemen perusahaan yang dinilai tidak logis jika mengaku tidak mengetahui status visa tenaga asing.

Menurutnya, kedatangan WNA hingga masuk ke area kerja mustahil tanpa koordinasi internal sejak awal.

Baca juga:  Musrenbang Kota Gorontalo: Irwan Hunawa Dorong Perencanaan yang Inklusif dan Terarah

Ia menegaskan, Penegakan aturan harus dilakukan berjenjang dan tegas, mulai dari peringatan hingga sanksi pidana bagi pelanggar maupun pihak yang memberi ruang kerja tanpa izin yang sah.

Hamzah mendesak otoritas terkait bertindak terukur sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ap/simpulindo)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *