Simpulindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaley, atau yang dikenal dengan sebutan “Romantis”.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar MK pada Senin (26/5/2025) di Jakarta.
Dengan putusan tersebut, pasangan Thoriq Modanggu dan Nurjanah Jusuf yang diusung Koalisi Bercahaya, sah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024.
Kuasa hukum pasangan Bercahaya, Febriyan Potale, menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan itu tidak hanya menjadi legalitas bagi kliennya, tetapi juga merupakan bentuk kemenangan bagi seluruh masyarakat Gorontalo Utara.
“Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni pasangan Roni-Ramdhan. MK juga menerima eksepsi yang diajukan oleh KPU sebagai pihak termohon, dan pasangan Thoriq-Nurjanah sebagai pihak terkait,” ujar Febriyan, Selasa (27/5/2025).
Menurut Febriyan, putusan tersebut secara otomatis mengukuhkan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang resmi Pilkada Gorontalo Utara. Keputusan MK sebagai bentuk pengakuan terhadap kehendak rakyat yang telah disuarakan melalui proses demokrasi.
“Putusan ini adalah kemenangan besar bagi seluruh warga Gorontalo Utara. Ini adalah bukti bahwa suara rakyat tetap menjadi penentu utama dalam demokrasi,” katanya.
Febriyan juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menetapkan pasangan Thoriq Modanggu–Nurjanah Jusuf sebagai pasangan terpilih.
“Kami akan terus mendesak KPU agar segera melaksanakan penetapan. Insya Allah, dalam waktu dekat, pasangan nomor urut 2 akan segera diumumkan sebagai pemenang Pilkada Gorontalo Utara secara resmi,” ujarnya.
Sengketa PSU yang Berlarut
Sebelumnya, Pilkada Gorontalo Utara 2024 diwarnai dengan proses pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang menjadi objek sengketa. Pasangan Roni-Ramdhan mengajukan gugatan ke MK atas dugaan adanya pelanggaran yang dianggap sistematis dan terstruktur selama pelaksanaan PSU.
Namun, MK dalam amar putusannya menilai bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Oleh karena itu, permohonan pasangan Romantis ditolak seluruhnya.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, menandai berakhirnya seluruh proses hukum terkait hasil Pilkada Gorontalo Utara 2024. Tahapan selanjutnya berada di tangan KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan dan mengesahkan pasangan calon terpilih.
Dengan demikian, dinamika panjang Pilkada Gorontalo Utara yang sempat memicu perdebatan publik kini memasuki babak akhir. Masyarakat diharapkan kembali bersatu dan mengawal jalannya pemerintahan ke depan demi kemajuan daerah.