Opini

Menimbang Batas Pendampingan Hukum

×

Menimbang Batas Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto: Sarjana Jalanan, Indra Rohandi Parinding, S.Farm.
Foto: Sarjana Jalanan, Indra Rohandi Parinding, S.Farm.

Simpulindo.com, Gorontalo – Dalam dinamika pembangunan infrastruktur nasional, mekanisme pendampingan hukum oleh aparatur penegak hukum maupun pengawas internal pemerintah sering kali diposisikan sebagai jaring pengaman utama. Tujuannya tentu memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko administrasi, serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan oleh berbagai regulasi.

Namun, di tengah maraknya kasus dugaan penyimpangan pada proyek strategis, muncul pertanyaan mendasar yang krusial dalam wacana penegakan hukum kita. Di manakah batas tegas antara upaya pencegahan yang sah dan pembiaran korupsi secara implisit?

Secara normatif, pendampingan hukum dirancang sebagai instrumen mitigasi risiko hukum perdata dan tata usaha negara, bukan sarana pemutihan atau benteng dari perbuatan pidana. Doktrin hukum penindakan korupsi di Indonesia sangat tegas menegaskan hal ini. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.

Baca juga:  Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit

Logika serupa berlaku pada produk pendampingan hukum. Apabila dalam pelaksanaan suatu proyek ditemukan perpaduan antara niat jahat, perbuatan melawan hukum, serta kerugian negara yang nyata, maka status pendampingan hukum tersebut gugur demi hukum. Surat Pendapat Hukum atau berita acara pendampingan sama sekali tidak memiliki daya penangkal di hadapan penyidik.

Persoalan timbul ketika proses pendampingan berjalan pasif. Kapan institusi atau personel pendamping dapat dinilai telah terjerat dalam kategori pembiaran atau bahkan turut serta?

Indikator pertama adalah pembiaran pasif. Apabila pendamping telah mengetahui indikasi penyimpangan seperti penggelembungan harga, pekerjaan fiktif, hingga pengurangan volume konstruksi, namun tetap menerbitkan pendapat hukum yang menyatakan proyek tidak bermasalah, tindakan tersebut bukan lagi sekadar kekhilafan administrasi. Dalam ranah pidana, tindakan ini berpotensi bersinggungan dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pejabat yang membiarkan terjadinya kejahatan.

Baca juga:  krisis Keuangan dan Kesenjangan: Tantanga Serius Bagi Gorontalo Utara

Indikator kedua adalah kegagalan menjalankan kewajiban pencegahan. Pendampingan yang sekadar formalitas pengesahan tanpa dibarengi kecermatan seperti pemeriksaan rencana anggaran biaya terhadap realisasi fisik atau evaluasi perubahan kontrak yang tidak wajar menunjukkan kegagalan fungsi pencegahan.

Indikator ketiga adalah benturan kepentingan. Jika dalam prosesnya terdapat aliran manfaat atau kolaborasi tertutup untuk menyembunyikan kekeliruan teknis, posisi pendamping dapat bergeser dari pengawas menjadi bagian dari penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi.

Kendati demikian, tidak adil apabila setiap kegagalan proyek serta merta ditimpakan kepada pendamping hukum. Hukum mengenal doktrin itikad baik dan kehati-hatian. Pendampingan patut dinyatakan bebas dari unsur pembiaran manakala pendamping telah menjalankan prosedur standar secara konsisten, memberikan peringatan tertulis, serta segera menghentikan pendampingan begitu indikasi korupsi terdeteksi.

Baca juga:  Ketika Pikiran Tak Lagi Mengenali Hati

Pendampingan hukum pada hakikatnya adalah kemudi pemandu, bukan tameng untuk berlindung dari pelanggaran hukum. Ketika indikasi penyimpangan mengemuka, langkah bijak pendamping adalah menghentikan pendampingan, menerbitkan berita acara temuan, serta mendorong audit investigatif.

Sebuah adagium hukum klasik qui tacet consentire videtur, ubi loqui debuit ac potuit mengingatkan bahwa barangsiapa diam dianggap menyetujui, padahal ia seharusnya dan sanggup berbicara. Dalam pengawasan uang negara, sikap diam saat menyaksikan penyimpangan terjadi di depan mata bukan lagi bentuk kehati-hatian, melainkan pembiaran yang melukai rasa keadilan publik. (An/Simpulindo).

Penulis: Indra Rohandi Parinding, S.Farm. (Sarjana Jalanan)

(Alumnus Universitas Muslim Indonesia, Makassar)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *