Opini

MEMBACA MOTIF KEKUASAAN DALAM UU HUKUMAN MATI TAHANAN PALESTINA

×

MEMBACA MOTIF KEKUASAAN DALAM UU HUKUMAN MATI TAHANAN PALESTINA

Sebarkan artikel ini
Penulis: Deysi Safitri Mangkat. Foto: Dok. Istimewa
Penulis: Deysi Safitri Mangkat. Foto: Dok. Istimewa

Penulis: Deysi Safitri Mangkat

Simpulindo.com, Kotamobagu – Belum lama ini dunia dikejutkan dengan keputusan kontroversi yang dilakukan oleh Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang pembuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Undang-undang tersebut disahkan pada Senin (30/3) oleh Parlemen Israel dengan 62 suara mendukung dan 48 menolak. Regulasi ini menetapkan hukuman mati, termasuk metode gantung bagi tahanan Palestina di tepi Barat yang terbukti membunuh warga Israel.

Putusan ini mengundang reaksi dari berbagai negara. Termasuk Indonesia. Indonesia sendiri memberi kecaman atas dilegalkannya undang-undang yang dinilai melanggar HAM dan hukum Internasional ini.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras persetujuan parlemen Israel (Knesset) atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” tulis Kemlu melalui pernyataan resminya, dikutip Kamis (2/4).

Organisasi HAM Internasional, Amnesty International, juga menyerukan pencabutan undang-undang tersebut. Mereka menyebut kebijakan itu sebagai bentuk kekejaman, diskriminasi, dan penghinaan terhadap hak asasi manusia.

Hukum atau legitimasi kekerasan?

Ketika sebuah negara menetapkan hukum, publik cenderung menganggapnya sebagai produk rasional demi keadilan. Namun, asumsi ini runtuh ketika hukum justru diarahkan secara spesifik kepada kelompok yang berada dalam posisi tertindas. Legalisasi hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Israel bukan sekadar kebijakan pidana; hal itu merupakan pernyataan politik secara terang-terangan bahwa kekuasaan berhak menentukan siapa yang layak hidup dan siapa yang boleh dimatikan.

Dalam hal ini, tidak cukup berbicara tentang hukum dalam pengertian normatif, melainkan hukum sebagai alat dominasi. Perspektif inilah yang penting untuk dikaji dan dipahami lebih dalam­ bahwa hukum dalam sistem global hari ini telah dijadikan sebagai instrumen kepentingan sepihak.

Netralitas hukum adalah kebohongan besar

Dalam teori hukum kita memahami posisi hukum itu berada di atas prinsip universal: keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, prakteknya, hukum sangat bergantung pada siapa yang membuat dan siapa yang diatur. Ketika UU hukuman mati terhadap tahanan Palestina berpotensi menyasar warga sipil yang hidup di bawah bayang-bayang pendudukan, maka klaim netralitas itu nampak sebagai kebohongan yang nyata.

Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berulang kali mengingatkan bahwa penerapan hukuman mati dalam situasi pendudukan berpotensi melanggar hukuman humaniter. Namun, peringatan tersebut seperti banyak resolusi lainnya, berhenti pada level moral tanpa daya paksa nyata.

Menggali akar permasalahan

Kasus ini bukanlah hal baru jika kita membaca pola geopolitik global. Tergambar secara sistemik. Melihat penerapan sistem internasional yang berstandar ganda. Dunia merespon cepat atas pelanggaran HAM di satu tempat, tetapi lambat ketika pelanggaran serupa dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi strategis secara geopolitik. Israel yang merupakan alat kerja hegemoni Amerika di wilayah Timur Tengah tentu mendapatkan bayaran tidak sedikit untuk apa yang mereka lakukan.

Secara logika bisa dipahami hukum internasional bukan lagi aturan main bersama melainkan alat politik yang fleksibel. Inilah sebenarnya wajah asli sistem global yang dibangun atas dasar kepentingan negara adidaya yang kufur. Sistem berasaskan sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam penetapan hukum. Akibatnya, aturan yang mengatur kehidupan manusia tidak lagi bersumber dari nilai yang absolut, melainkan dari kesepakatan manusia yang dapat berubah sesuai situasi dan syarat kepentingan pribadi.

Sistem yang mengatur kehidupan sekehendak orang yang berkuasa. Dalam konsep ini, sekularisme menjadikan kebebasan individu sebagai prinsip utama, termasuk dalam konsep hak asasi manusia.

Solusi yang mengakar

Fakta yang terlihat oleh mata dunia bukanlah realitas yang memposisikan umat pada kepasrahan. Kita telah mengenal bagaimana dunia bekerja dengan kekuatan politik, serta bagaimana kegagalan resolusi yang ditawarkan banyak pihak dengan jalan diplomasi melalui jalur kompromi dan kerjasama. Ini jelas hanyalah ilusi semata. Lantas adakah solusi lain yang lebih mengakar untuk menuntaskan permasalahan ini? jawabannya, ya, ada! Solusi dengan sistem Islam.

Integrasi nilai dan sistem

Islam agama yang diyakini bukan sekadar mengatur konsep ritual peribadatan, tetapi juga sosial, politik, dan hukum secara menyeluruh. Dalam kerangka ini, hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai ilahiah yang bersifat tetap dan universal. Keadilan tidak ditentukan oleh kekuatan, melainkan prinsip yang melampaui kepentingan manusia. Dalam konsep Islam memandang kedaulatan ada pada syariat (aturan Allah SWT) yang kompleks bukan pada manusia atau mayoritas politik. Dengan begitu hukum tidak dapat dimanipulasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Ia menjadi standar yang mengikat semua pihak secara adil.

Termasuk bagian dari integrasi nilai keislaman dengan lingkup kehidupan adalah menjadikan negara sebagai sebagai pelaksana syariat dan penjaga keadilan. Kekuasaan bukan tujuan, melainkan amanah. Oleh karena itu, negara tidak boleh menggunakan hukum untuk menindas, tetapi wajib melindungi individu, termasuk non-Muslim. Dalam Islam penyalahgunaan kekuasaan justru dianggap pelanggaran serius yang harus dikoreksi. Negara tidak boleh bersikap netral pasif, tetapi aktif melindungi hak-hak yang terzalimi. Ini menunjukkan keadilan Islam bersifat operasional, bukan sekadar ideal moral.

Melihat kondisi saat ini yang menjadi kelemahan utama dunia Islam adalah adanya perpecahan politik. Negara-negara Muslim berjalan sendiri-sendiri, sehingga sulit menghadirkan kekuatan kolektif. Perpecahan ini akan menjadi hambatan struktural dalam mewujudkan keadilan global. Sehingga perlu ada persatuan politik. Persatuan politik ini di bingkai dalam satu kepemimpinan. Dengan persatuan ini akan berpotensi kondisi ekonomi dan militer dapat dikonsolidasikan, posisi tawar dalam politik global meningkat. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *