Provinsi Gorontalo

ASN Pemkot Gorontalo Ikut Demo, Gusnar Minta Penjelasan Adhan

×

ASN Pemkot Gorontalo Ikut Demo, Gusnar Minta Penjelasan Adhan

Sebarkan artikel ini
Aksi Demonstrasi Ribuan ASN Pemkot di Mapolda Gorontalo
Aksi Demonstrasi Ribuan ASN Pemkot di Mapolda Gorontalo

Simpulindo.com, Gorontalo – Pelibatan ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo dalam demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo pada 14 Oktober 2026 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memberikan klarifikasi tertulis terkait keterlibatan ASN dalam aksi tersebut.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan pada Senin (19/10/2026) dan diterima oleh Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Gorontalo.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Pelibatan ASN dalam demonstrasi itu juga berpotensi menimbulkan persoalan terkait netralitas dan disiplin aparatur.

Baca juga:  Polda Gorontalo Intensifkan Pemberantasan Perjudian dan Perdagangan Orang dalam Program 100 Hari ASTA CITA

Plt. Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo mengatakan, Gubernur menghargai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, pelaksanaan tugas ASN sebagai pelayan publik harus tetap menjadi perhatian.

“Bapak Gubernur sangat menghargai dinamika yang ada, namun tetap mengedepankan pentingnya efektivitas fungsi, tugas dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” Kata Plt. Inspektur Daerah Zukri Surotinojo, Selasa (20/10/2026).

Menurut Zukri, permintaan penjelasan itu merupakan bagian dari peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adhan diberikan waktu lima hari kerja untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis dan komprehensif.

Baca juga:  Pengurus Ojek Online Gorontalo Gelar Bakti Sosial dan Deklarasi Damai

Zukri juga menyinggung tanggung jawab kepala daerah dalam pengelolaan aparatur, termasuk penerapan sistem merit dan penguatan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

“Peran Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah dapat ditarik kembali oleh Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap sistem merit yang diantaranya mengatur tentang aspek penguatan budaya kerja dan citra institusi. Pemkot wajib melaksanakan manajemen ASN salah satunya dalam bentuk pelayanan,” Ujarnya.

Ribuan ASN Ikut Aksi di Mapolda

Sebelumnya, ribuan ASN Pemerintah Kota Gorontalo turun ke jalan bersama Wali Kota Adhan Dambea dalam demonstrasi di Mapolda Gorontalo pada 14 Oktober 2026.

Baca juga:  Kemiskinan di Gorontalo Turun ke Level Terendah dalam 24 Tahun

Aksi itu berkaitan dengan pemeriksaan Adhan dalam perkara dugaan pembongkaran rumah eks Kepala Kantor Pos yang diduga merupakan bangunan cagar budaya.

Keterlibatan ASN dalam aksi tersebut menjadi sorotan karena aparatur pemerintah memiliki fungsi utama menjalankan kebijakan publik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, permintaan klarifikasi dari gubernur akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan dasar pelibatan ASN sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan kepegawaian.

Hasil klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengerahkan atau melibatkan ASN dalam kegiatan demonstrasi serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *