KIPP: Warning KPU dan Bawaslu Gorut Jangan Sampai Ada PSU Pasca PSU di TPS

Simpulindo.com, – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, mendapat perhatian serius dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Lembaga pemantau ini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar memastikan kesiapan teknis petugas lapangan, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi memicu PSU lanjutan.

Koordinator Pemantau KIPP Gorontalo Utara, Abdul Rahman Tapate, mengatakan bahwa mekanisme pelaksanaan PSU harus mengikuti tata cara yang berlaku dalam pemungutan suara sebelumnya, sebagaimana dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

“Pelaksanaan PSU mengacu mutatis mutandis pada proses sebelumnya. Artinya, KPU dan Bawaslu harus benar-benar memastikan bahwa KPPS dan Pengawas TPS memahami secara teknis proses pemungutan hingga penghitungan suara di tingkat TPS,” ujar Abdul, Kamis (17/4/2025).

Menurut Abdul, kerja-kerja penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) patut diapresiasi. KIPP mencatat adanya upaya koordinasi, sosialisasi, penyediaan logistik, hingga distribusi surat pemberitahuan memilih yang telah dilakukan secara intensif.

Namun, Abdul menegaskan bahwa pemahaman teknis para petugas di lapangan tetap menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan.

“Jangan sampai karena ketidakcermatan petugas KPPS atau PTPS, lalu muncul pelanggaran yang menyebabkan PSU kembali digelar. Suka tidak suka, kalau syarat pelanggaran terpenuhi sesuai ketentuan pasal 112 UU No. 10 Tahun 2016, maka PSU harus diulang,” ujarnya.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi pelanggaran serius, seperti pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, intervensi petugas terhadap surat suara, kerusakan surat suara oleh petugas, pemilih ganda, atau pemilih yang tidak terdaftar namun diberi kesempatan memilih.

Lebih lanjut, Abdul mengingatkan bahwa KPPS dan Pengawas TPS merupakan ujung tombak dalam proses demokrasi di tingkat akar rumput. Karena itu, kewaspadaan dan kecermatan mereka sangat menentukan.

“Petugas di lapangan jangan meremehkan tahapan ini. Tugas mereka berat dan tanggung jawabnya besar. Semua potensi pelanggaran harus sudah diantisipasi sebelum hari pemungutan suara tiba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *