Kios Mangkrak di Pasar Sentral Ditertibkan, Pemilik Diberi Batas Waktu

Simpulindo.com, Kota Gorontalo – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo menertibkan sejumlah kios di Pasar Sentral. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang usaha yang selama ini terbengkalai.

Dari hasil penertiban, ditemukan sejumlah kios yang sudah lama tidak ditempati oleh pemiliknya. Pemerintah kota pun menelusuri alamat rumah para pemilik kios untuk memastikan keberadaan mereka.

“Ada yang berhasil kami temui, ada pula yang tidak,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagin Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, Sabtu (19/7/2025).

Kios-kios yang pemiliknya tidak dapat ditemui akan diambil alih sementara oleh dinas. Sementara itu, pemilik yang berhasil dihubungi diberikan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2025 untuk kembali menempati kios mereka.

“Jika tidak ditempati sampai batas waktu itu, kios akan kami ambil alih dan dialihkan kepada pedagang yang benar-benar ingin berjualan,” kata Haryono.

Penertiban ini, lanjut Haryono, dimaksudkan untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Sentral yang sempat lesu.

“Ini bukan demi kepentingan kami, melainkan untuk menggairahkan kembali transaksi jual beli di pasar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *