Kota Gorontalo

Petugas Mangkir Awasi Pajak, Wali Kota Gorontalo Akan Beri Sanksi Tegas

×

Petugas Mangkir Awasi Pajak, Wali Kota Gorontalo Akan Beri Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memimpin apel Korpri. Foto: Humas Pemkot
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memimpin apel Korpri. Foto: Humas Pemkot

Simpulindo.com, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap tenaga pendukung kegiatan daerah (TPKD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD), menyusul temuan sejumlah petugas yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas pengawasan pajak rumah makan dan restoran.

Langkah ini menyusul kinerja sejumlah anggota Satgas PAD yang dinilai mengecewakan. Beberapa di antaranya dilaporkan mangkir dari tugas tanpa alasan yang jelas, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab.

Baca juga:  Wali Kota Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Undang Waria dalam Acara Hiburan

“Ini sudah keterlaluan. Kalau begini, kami akan langsung proses untuk diberhentikan,” kata Adhan saat memimpin apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Menurut Adhan, pengawasan dan penertiban terhadap objek pajak merupakan tugas strategis yang langsung berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah. Karena itu, ia menilai tidak sepantasnya petugas bersikap lalai. Terlebih, keberadaan mereka dibiayai dari anggaran yang bersumber dari PAD.

Baca juga:  Adhan Dambea Sidak 7 Kantor Kelurahan, ASN Mangkir Terancam Demosi

“Apalagi mereka itu honorer yang digaji dari PAD. Kalau sudah tahu sumber gajinya dari situ, lalu bekerja tidak sungguh-sungguh, ya tidak pantas dipertahankan,” tegas Adhan.

Adhan juga menegaskan bahwa sekalipun sebagian besar TPKD tersebut masih berstatus honorer dan belum masuk dalam sistem database kepegawaian, bukan berarti mereka bebas dari sanksi.

Baca juga:  Empat Ruas Jalan di Kota Gorontalo Masuk Prioritas Perbaikan

“Kalau mereka juga nakal atau tidak disiplin, lebih baik dirumahkan saja. Kasih keluar,” ujarnya.

Adhan menilai, keberadaan Satgas PAD seharusnya memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor penyumbang pajak daerah, khususnya rumah makan dan restoran. Langkah tegas ini menjadi peringatan agar setiap petugas menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *