Ketua Dekot Imbau Pemilik Rumah Makan Patuhi Aturan Jam Operasional Selama Ramadan

Simpulindo.com, – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadan.

Irwan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik rumah makan, untuk tidak beroperasi pada siang hari sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Gorontalo

“Aturan ini sudah disampaikan lewat surat edaran Wali Kota yang telah disosialisasikan kepada masyarakat. Rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WITA,” ujarnya.

Ketua DPRD juga mengingatkan bahwa bagi rumah makan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha. Oleh karena itu, Irwan berharap masyarakat Gorontalo dapat mematuhi imbauan pemerintah demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan Ramadan.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Wali Kota, kata dia, sangat tegas dalam menerapkan aturan ini. Jika ditemukan rumah makan yang buka sebelum pukul 15.00 WITA, maka akan langsung ditutup tanpa pengecualian.

“Kami tegaskan kembali, aturan ini sudah jelas. Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *