Simpulindo.com, Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo memutuskan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, tidak bersalah dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/7/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Kadengkang, disebutkan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, Hamim Pou dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Effendi dalam amar putusannya di ruang sidang.
Ruang sidang Tipikor Gorontalo tampak dipenuhi keluarga, pendukung, dan simpatisan sejak pagi hari. Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah pembacaan putusan. Beberapa kerabat tampak menitikkan air mata, sementara Hamim Pou langsung memeluk keluarganya usai dinyatakan bebas.
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial selama masa jabatan Hamim Pou sebagai kepala daerah. Proses hukum yang berlangsung sejak awal 2025 tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan di tingkat daerah.
Putusan bebas tersebut menandai berakhirnya proses hukum atas nama Hamim Pou. Majelis hakim berharap perkara ini menjadi pengingat pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana bantuan sosial di wilayah Gorontalo.