Lingkungan

FWI Ungkap Hutan Alam Indonesia Menyusut, Deforestasi Naik 37 Persen

×

FWI Ungkap Hutan Alam Indonesia Menyusut, Deforestasi Naik 37 Persen

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik. (Foto: Dok FWI)
Diskusi Publik. (Foto: Dok FWI)

Simpulindo.com, Jakarta – Hutan alam Indonesia terus menyusut di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat deforestasi pada periode 2024–2025 mencapai 1,07 juta hektare, naik 37,2 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Temuan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Kondisi Hutan dan Kejahatan Kehutanan Indonesia: Memperkuat Penegakan Hukum melalui Partisipasi Masyarakat” yang mempertemukan masyarakat sipil, pemantau independen, dan media.

Kepala Divisi Riset dan Data Informasi FWI Ogy Dwi Aulia mengatakan, luas hutan alam Indonesia pada 2025 tersisa sekitar 88,43 juta hektare atau 47 persen dari total wilayah daratan. Luasan itu menyusut sekitar 1,06 juta hektare dibandingkan 2024 yang masih mencapai 89,5 juta hektare.

“Deforestasi pada 2024–2025 mengalami peningkatan signifikan sebesar 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hampir seluruh region mengalami peningkatan deforestasi,” kata Ogy, Selasa (1/9/2026).

Kalimantan menjadi wilayah dengan kehilangan hutan terbesar, mencapai 352.060 hektare. Berikutnya Sumatera dengan 269.250 hektare dan Papua sebanyak 169.020 hektare.

Baca juga:  Teror di Tambang Popayato, Warga Nyaris Jadi Korban Tembakan

Persoalan tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Kejahatan kehutanan, terutama pembalakan liar atau illegal logging, masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kawasan hutan.

Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan mengatakan, pihaknya mendokumentasikan 170 kasus kejahatan kehutanan hingga 2025. Pembalakan liar menjadi salah satu kasus yang paling dominan.

“Angka ini menunjukkan bahwa tantangan dalam tata kelola dan penegakan hukum di sektor kehutanan masih cukup besar,” kata Ichwan.

Ratusan Pengaduan Belum Tuntas

Tantangan penegakan hukum juga tercermin dari jumlah pengaduan yang masuk ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

FWI mencatat, sepanjang Januari–Juli 2026 terdapat 351 pengaduan terkait berbagai kategori kejahatan kehutanan. Dari jumlah itu, baru 73 pengaduan atau sekitar 20 persen yang dinyatakan selesai ditangani.

Baca juga:  Wood Pellet Gorontalo Pendongkrak Ekonomi Masyarakat Dan Mendorong Peningkatan PAD Gorontalo

Sebanyak 139 pengaduan telah teregistrasi, sementara satu pengaduan belum diproses. Illegal logging menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan dengan 86 kasus.

Kondisi ini memperlihatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan hutan. FWI mendorong keterbukaan informasi mengenai perizinan, data spasial, tutupan hutan, hingga aktivitas di kawasan hutan agar masyarakat dapat melakukan pemantauan secara lebih efektif.

Bagi JPIK, pemantauan independen diperlukan untuk memastikan laporan di lapangan tidak berhenti sebagai informasi, tetapi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara transparan.

Ichwan juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pemantauan kehutanan. Partisipasi perempuan dinilai dapat memperluas perspektif dalam menjaga hutan sekaligus mendorong tata kelola yang lebih inklusif.

Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025 Siti Aminah Tardi mengatakan, keterlibatan perempuan dalam menjaga hutan tidak semata berkaitan dengan jumlah keterwakilan. Ada pengetahuan dan pendekatan perawatan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Baca juga:  LSM Jepang dan Indonesia Desak Hanwa Hentikan Impor Pelet Kayu dari Indonesia

“Perempuan memiliki kontribusi penting untuk menjaga hutan. Bagi perempuan, hutan dan bumi itu seperti ibu,” ujar Siti.

Menurut Siti, pengetahuan perempuan dalam merawat lingkungan perlu dipertahankan agar tidak terputus. Pelibatan perempuan dalam upaya penyelamatan hutan, karena itu, bukan sekadar tambahan dalam agenda konservasi, melainkan bagian dari penguatan pengetahuan dan tata kelola lingkungan.

FWI menegaskan keterbukaan informasi dan partisipasi publik merupakan dua unsur yang saling berkaitan. Dengan akses informasi yang memadai, masyarakat, pemantau independen, dan kelompok perempuan dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dari tingkat lapangan.

Temuan itu selanjutnya dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Dengan cara itu, pengawasan masyarakat tidak berhenti pada laporan, tetapi dapat berujung pada penegakan hukum dan perbaikan tata kelola kehutanan. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *