Simpulindo.com, Gorontalo – Greenpeace Indonesia menegaskan ancaman aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, belum sepenuhnya berakhir. Organisasi lingkungan itu menyebut masih ada perusahaan yang berupaya memperoleh izin untuk beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait temuan Greenpeace mengenai ancaman pertambangan di Raja Ampat.
“Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya. Ada tiga perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang,” kata Arie, Selasa (4/8/2026).
Greenpeace menilai berbagai upaya perusahaan nikel untuk kembali beroperasi masih dimungkinkan karena kawasan tersebut masih tercantum sebagai wilayah pertambangan.
Arie meminta Kementerian ESDM menghapus status tersebut mengingat Raja Ampat telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO pada tahun lalu, melengkapi statusnya sebagai Global Geopark.
“Berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai wilayah pertambangan. Kementerian ESDM seharusnya tidak lagi menjadikan wilayah Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan,” ujar Arie.
Greenpeace mengakui saat ini hanya PT Gag Nikel yang masih aktif melakukan penambangan setelah Menteri ESDM mencabut izin empat perusahaan pada tahun lalu. Meski demikian, organisasi tersebut mempertanyakan tindak lanjut pemerintah terhadap hasil audit lingkungan PT Gag Nikel.
Menurut Arie, salinan audit lingkungan yang diperoleh Greenpeace melalui permohonan informasi memuat sedikitnya 24 persoalan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal, risiko meningkatnya beban sedimen ke wilayah pesisir dan laut saat musim hujan, kegagalan penerapan prinsip perlindungan keanekaragaman hayati dalam kegiatan penambangan, serta potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang dapat mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil.
Arie juga menyoroti pernyataan Menteri ESDM pada Juni 2025 yang menyebut tidak ditemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Setelah hasil audit lingkungan itu muncul, Greenpeace menyatakan belum ada tanggapan terbuka dari Menteri ESDM.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menilai pemerintah sejak awal tidak menunjukkan ketegasan terhadap PT Gag Nikel. Hal itu, kata Anggi, terlihat dari perlakuan berbeda dibandingkan empat perusahaan lain yang izinnya langsung dicabut.
“Terlepas dari audit lingkungan, kami menilai pemerintah sejak awal terindikasi tidak tegas terhadap PT Gag. Ini terlihat dari perlakuan berbeda terhadap PT Gag dan empat perusahaan lainnya yang langsung dikenai pencabutan izin. Dengan signifikansinya untuk ekosistem, keanekaragaman hayati, iklim, dan Masyarakat Adat, Raja Ampat seharusnya terlindungi sepenuhnya dari tambang, termasuk dari aktivitas tambang anak perusahaan pelat merah,” ujar Anggi.
Greenpeace juga meminta pemerintah memastikan pemulihan lingkungan berjalan di Pulau Manuran dan Pulau Kawe yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang nikel.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat,” ucap Anggi.
Seluruh temuan dan desakan tersebut dituangkan Greenpeace dalam hasil riset berjudul “Surga yang Tak Terlindungi”.












