Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Alan Lahay Dorong Skema Khusus untuk Sekolah Swasta

Simpulindo.com, Legislatif, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan gratis bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), termasuk di sekolah swasta, mendapat respons positif dari DPRD Kota Gorontalo.

Anggota DPRD, Alan Lahay, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam penguatan amanat konstitusi yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

Menurut Alan, kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerataan akses pendidikan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Pendidikan gratis dipandang sebagai hak dasar yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua warga negara, tanpa terkecuali, termasuk yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Meskipun mendukung penuh semangat putusan MK, Alan menilai bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan skema yang jelas dan terukur. Salah satu hal krusial yang perlu dipersiapkan adalah mekanisme pembiayaan, terutama bagi sekolah swasta yang selama ini mengandalkan iuran dari orang tua siswa.

“Pada prinsipnya kami mendukung. Tapi pemerintah pusat harus segera merumuskan skema pendanaan yang memadai, apakah melalui dana alokasi khusus atau bentuk subsidi lain, agar sekolah swasta tetap dapat menjalankan operasional tanpa membebani peserta didik,” kata Alan, Rabu (11/6/2025).

Tanpa kejelasan teknis, dikhawatirkan sekolah swasta akan menghadapi tekanan berat jika diwajibkan menghapuskan biaya tanpa adanya kompensasi yang setara. Untuk mengantisipasi hal ini, Alan mendorong pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta asosiasi sekolah swasta guna membahas mekanisme dukungan yang tepat.

Ia menegaskan bahwa semangat menghadirkan pendidikan gratis tidak boleh mengorbankan kualitas. Sekolah swasta, yang selama ini turut menopang sistem pendidikan nasional terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan sekolah negeri, perlu dijaga keberlangsungannya.

“Jangan sampai niat baik ini justru menurunkan mutu pendidikan, terutama di sektor swasta yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pemerataan akses belajar,” lanjutnya.

Dari sisi regulasi, Alan memandang bahwa putusan MK ini merupakan interpretasi progresif terhadap Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Negara dianggap berkewajiban menjamin pendidikan dasar bebas biaya sebagai hak yang tidak dapat dikurangi oleh kondisi apa pun.

Meski secara normatif dinilai sebagai kemajuan, pelaksanaan di lapangan menuntut kesiapan anggaran yang tidak ringan.

“Implementasi di daerah tentu berbeda dengan konsep di atas kertas. Pemerintah daerah harus realistis melihat ruang fiskalnya. Jika harus menanggung pembiayaan sekolah swasta secara penuh, perlu ada peran nyata dari pusat,” tegas Alan.

Aspek lainnya yang tak kalah penting adalah posisi sekolah swasta dalam struktur kebijakan ini. Banyak sekolah swasta berada di bawah naungan yayasan keagamaan, sosial, atau komersial. Ketika dana publik mulai dialirkan ke sektor tersebut, dibutuhkan regulasi baru untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan tepat sasaran. Jika sekolah swasta menerima dana APBN atau APBD, maka pengelola harus siap diaudit. Pertanyaannya, apakah semua yayasan sudah siap menjalani sistem pengawasan negara?” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *