Parlemen

DPRD Kota Gorontalo Ingatkan Mie Gacoan Tuntaskan Kewajiban Sebelum Beroperasi

×

DPRD Kota Gorontalo Ingatkan Mie Gacoan Tuntaskan Kewajiban Sebelum Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Anggota Dapil III DPRD Kota Gorontalo usai kunjungi Gerai Mie Gacoan. Foto: simpulindo
Anggota Dapil III DPRD Kota Gorontalo usai kunjungi Gerai Mie Gacoan. Foto: simpulindo

Simpulindo.com, Legislatif – Pada hari ketiga agenda reses masa sidang ketiga, anggota DPRD Kota Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meninjau langsung gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Andalas. Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar persoalan yang pernah muncul pada gerai serupa di Jalan Panjaitan tidak kembali terulang.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan secara langsung manajemen Mie Gacoan untuk segera menuntaskan berbagai kewajiban, baik terkait perizinan, pembayaran upah pekerja, maupun penyelesaian pembayaran material kepada pihak ketiga.

Baca juga:  Mutasi ASN Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Belum Berbasis Kompetensi

“Kami sudah sampaikan kepada pemilik agar persoalan seperti yang terjadi sebelumnya di Jalan Panjaitan jangan sampai terulang lagi. Apa yang menjadi tanggung jawab Mie Gacoan harus segera diselesaikan,” ujar Darmawan saat ditemui di lokasi, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, jika kewajiban tersebut tidak dituntaskan, dampaknya akan merugikan banyak pihak. Pemerintah daerah, kata dia, akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Masyarakat pun terdampak karena sebagian tenaga kerja berasal dari warga sekitar.

Baca juga:  Dorong Iklim Investasi, DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Ranperda Insentif

“Kalau nanti ini bermasalah, tiga pihak yang akan dirugikan. Pemerintah tidak dapat PAD, masyarakat kita tidak dapat pekerjaan, dan pihak Mie Gacoan sendiri juga akan rugi secara finansial. Mereka sudah menanamkan modal yang besar, tapi usahanya tidak bisa berjalan,” jelasnya.

Untuk itu, Darmawan mengingatkan agar pihak Mie Gacoan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Kota Gorontalo. Hal ini penting agar proses launching dan operasional gerai di Jalan Andalas dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum maupun sosial.

Baca juga:  Temuan Baru di Molantadu: DPRD Pertanyakan Aktivitas Galian C dalam Konsesi HTI

“Kami berharap semua aturan yang ada di Kota Gorontalo diikuti dengan baik, supaya nanti ketika launching tidak menemui kendala yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *