Parlemen

DPRD Kawal Penyelesaian Hak Buruh dalam Proyek Usaha Mie Gacoan

×

DPRD Kawal Penyelesaian Hak Buruh dalam Proyek Usaha Mie Gacoan

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembahasan terkait permasalahan yeng terjadi di lingkungan usaha mie gacoan. Foto: simpulindo
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembahasan terkait permasalahan yeng terjadi di lingkungan usaha mie gacoan. Foto: simpulindo

Simpulindo.com, Legislatif – Komisi II DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (20/6/2025), guna membahas persoalan pembayaran upah buruh dan bahan bangunan yang belum terselesaikan pada salah satu proyek usaha kuliner nasional di Kota Gorontalo.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan aliansi mahasiswa yang menyuarakan aspirasi masyarakat terkait hak-hak buruh yang belum terpenuhi. Salah satu poin utama dalam rapat adalah komitmen manajemen usaha untuk menyelesaikan pembayaran, dengan syarat telah tercapai kesepakatan antara kontraktor utama dan subkontraktor.

“Setelah RDP, persoalan mulai terang. Pihak manajemen menyatakan bersedia melunasi sisa pembayaran, baik untuk upah buruh maupun material, asalkan dokumen kesepakatan antar-pihak sudah tersedia,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, Jumat (20/6/2025).

Baca juga:  DPRD Apresiasi Program Rumah ASN di Kota Gorontalo

Komisi II berencana kembali memfasilitasi mediasi ketiga, yang dijadwalkan akan menghadirkan pihak prinsipal dari PT Berlian Jaya sebagai kontraktor utama, subkontraktor pelaksana proyek, serta perwakilan dari pemerintah daerah.

Menurut Haluti, kehadiran semua pihak dalam pertemuan tersebut menjadi kunci penyelesaian persoalan yang telah berlarut. Ia menegaskan, jika prinsipal kontraktor tidak hadir, maka mediasi berisiko tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat dijadikan dasar pembayaran.

Baca juga:  Agar Masyarakat Tak Bingung, Komisi II Minta Eksekutif Sosialisasikan Pelayanan BPJS

Sementara itu, terkait status operasional usaha yang masih tertutup, DPRD menegaskan bahwa kewenangan pembukaan kembali berada di tangan kepala daerah. Namun, DPRD mendukung langkah agar kegiatan usaha dapat berjalan kembali setelah kewajiban kepada para pekerja dan penyedia material dipenuhi.

Pemkot Gorontalo sebelumnya telah menetapkan batas waktu penyelesaian selama 30 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terjadi kemajuan berarti, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha secara permanen.

“Jika tidak ada tindak lanjut dalam 30 hari, maka langkah tegas perlu diambil. Semua pihak diminta segera mengambil keputusan agar hak-hak para pekerja segera terpenuhi,” ujar Haluti.

Baca juga:  Langkah Bupati Sidak Perumda Dipuji, Legislator NasDem Ingatkan Dampak ke Pertanian

Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa hambatan utama pembayaran disebabkan belum terhubungnya alur transaksi antara subkontraktor, kontraktor utama, dan pihak manajemen usaha. Subkontraktor menunggu pencairan dari kontraktor utama, sementara kontraktor utama menanti pembayaran dari pemilik usaha yang masih memerlukan dokumen kesepakatan sebagai dasar hukum.

DPRD berharap pertemuan berikutnya dapat menghasilkan solusi final agar para pekerja dan penyedia material yang menanti berbulan-bulan dapat segera memperoleh hak mereka.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *