Simpulindo.com, – Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025 dengan menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP).
Kebijakan ini bertujuan agar penerapan tarif PPN baru tetap konsisten dengan prinsip tarif tunggal sebesar 12% yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melalui skema DPP nilai lain, tarif PPN sebesar 12% tetap berlaku untuk barang atau jasa yang menjadi objek PPN, kecuali untuk barang mewah yang dihitung dengan pendekatan berbeda. Barang mewah dalam konteks ini merujuk pada daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut UU PPN yang telah direvisi melalui UU HPP, tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dengan tetap menggunakan sistem tarif tunggal. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, pada Rabu (1/12/2024).
“Tarif PPN 12% sudah diatur dalam UU PPN Pasal 7 ayat (1) huruf b hasil revisi UU HPP. Prinsip tarif tunggal tetap diterapkan, bukan multitarif,” jelas Prianto.
Ketentuan teknis pengenaan DPP untuk transaksi barang dan jasa dengan PPN 12% telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024). Dalam PMK tersebut, terdapat dua skema DPP:
Barang Mewah: Penghitungan PPN didasarkan pada tarif 12% yang dikalikan dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
Barang Non Mewah: Penghitungan PPN menggunakan tarif 12% yang dikalikan dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Prianto memberikan contoh penghitungan berdasarkan skema tersebut. Jika nilai transaksi barang/jasa adalah Rp1.000.000, maka hasil perhitungannya adalah:
Barang Mewah: 12% x (12/12 x Rp1.000.000) = Rp120.000.
Barang Non Mewah: 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti pemerintah menerapkan sistem multitarif. Ia menekankan bahwa prinsip tarif tunggal 12% sesuai UU HPP tetap dijalankan.
“Kami tetap berpegang pada UU HPP, yaitu single tarif 12%, termasuk untuk barang mewah,” ujar Sri Mulyani.