Simpulindo.com, Gorut – Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara (HPMIGU) melontarkan mosi tidak percaya terhadap Polres Gorontalo Utara.
Kritik ini mencuat seiring masih bebasnya truk over dimensi milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) beroperasi di jalan umum.
Melalui Kabid Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Risman Mahmud, HPMIGU menilai aparat gagal menertibkan pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
Aktivitas truk dengan dimensi melebihi standar dinilai terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Menurut Raisman, Praktik over dimensi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang mencerminkan adanya pembiaran sistematis.
Ia menegaskan, kendaraan dengan dimensi di luar ketentuan jelas melanggar aturan teknis dan hukum yang berlaku.
“ini bukan lagi soal tidak tahu aturan. Over dimensi itu pelanggaran nyata dan kasat mata. Jika terus dibiarkan, publik berhak melontarkan mosi tidak percaya kepada Polres Gorut,” tegasnya, Kamis (16/4/26).
Sorotan tersebut kian menguat karena hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari aparat kepolisian.
Padahal, persoalan truk over dimensi telah berulang kali disuarakan oleh DPRD, Bahkan telah rapat kerja Bersama Satlantas Dan Dinas Perhubungan.
Secara regulasi, kendaraan over dimensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan standar teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur dimensi, daya angkut, dan keselamatan kendaraan.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran ini berpotensi mencederai prinsip keadilan hukum.
Menurutnya, hukum terlihat kehilangan ketegasan saat berhadapan dengan kepentingan Perusahaan besar.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke Perusahaan. Ini bukan sekadar citra, ini soal integritas institusi,” ujarnya.
Lebih jauh, Risman mengingatkan dampak serius dari praktik over dimensi, mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan hingga kerusakan infrastruktur jalan yang merugikan negara.
“Kalau terjadi kecelakaan atau jalan rusak parah, siapa yang bertanggung jawab? Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Polisi harus berdiri di garis depan, jangan hanya rajin tilang warga,” tegasnya.
HPMIGU mendesak Kapolres Gorontalo Utara bersama jajaran Satlantas untuk serius Dan segera melakukan operasi penertiban secara terbuka, terukur, dan berkelanjutan Agar hukum benar-benar di Jalan kan. (Ap/simpulindo)












