simpulindo.com, Gorut – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM), Zainuddin, menyayangkan langkah perusahaan tambang emas PT PETS/PANI Gold Project yang melaporkan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, bersama enam aktivis lainnya.
Laporan tersebut diproses oleh Polda Gorontalo pada 6 April 2026.
Kepada awak media, Zainuddin menegaskan bahwa persoalan ini sejatinya masih dapat diselesaikan secara dialogis tanpa harus dibawa ke ranah hukum.
Ia menilai, aparat kepolisian seharusnya mengambil peran sebagai mediator antara pihak perusahaan dan para aktivis guna mencari solusi terbaik.
Menurutnya, para aktivis yang dipanggil merupakan pihak yang menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Pohuwato pernah mengalami banjir bandang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.
Isu yang disuarakan, bukan tanpa dasar. Peristiwa banjir yang merugikan masyarakat menjadi peringatan serius jika tidak segera ditangani oleh pemerintah dan pihak perusahaan.
Bahkan, ia mengkhawatirkan potensi bencana serupa dapat terjadi lebih luas seperti yang pernah terjadi di wilayah Aceh dan Sumatera.
Dalam konteks tersebut, Zainuddin menegaskan bahwa penyampaian aspirasi oleh para aktivis merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik.
Ia menilai, pelaporan terhadap aktivis justru berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Padahal, dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan maupun kondisi di lapangan merupakan hal yang sah dan dijamin oleh undang-undang.
Zainuddin berpandangan, langkah yang semestinya diambil aparat penegak hukum adalah menyelidiki substansi persoalan di lapangan.
Perhatian harus difokuskan pada dugaan aktivitas perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, bukan kepada pihak yang menyuarakan persoalan tersebut.
Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menyikapi laporan semacam ini.
Jika tidak ditangani secara bijak, hal tersebut dinilai dapat mencederai ruang demokrasi serta melemahkan peran masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial.
Zainuddin menegaskan, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.
Karena itu, setiap respons terhadap penyampaian pendapat harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Lebih lanjut, ia menyoroti aspek hukum yang kini melindungi para pejuang lingkungan.
Zainuddin merujuk pada Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan terhadap pejuang lingkungan dari upaya kriminalisasi atau dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Putusan itu menegaskan bahwa pejuang lingkungan hidup, termasuk aktivis dan demonstran, tidak dapat digugat melalui jalur pidana maupun perdata atas upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Aparat penegak hukum harus jeli dan berhati-hati. Putusan MK ini secara eksplisit melarang penggunaan jalur hukum untuk menjerat pihak yang memperjuangkan hak lingkungan,” tegas Zainuddin.
Ia menegaskan bahwa suara para aktivis merupakan bagian dari partisipasi publik yang sah dan dilindungi konstitusi. (AP/Simpulindo)












