Provinsi Gorontalo

Perjuangan APRI Gorut Berbuah Hasil, Pemprov Dorong WIUPK Prioritas

×

Perjuangan APRI Gorut Berbuah Hasil, Pemprov Dorong WIUPK Prioritas

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, Gorut – Perjuangan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gorontalo Utara, Abdul Azis Deny Latif, dalam memperjuangkan hak-hak penambang lokal akhirnya membuahkan hasil.

Upaya tersebut disuarakan dalam forum pembahasan kebijakan pertambangan daerah yang digelar di Kota Gorontalo pada 4 April 2026.

Sebelumnya, Azis konsisten mendorong nasib penambang lokal melalui skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) prioritas.

Langkah ini dinilai krusial, mengingat hingga kini Gorontalo Utara belum memiliki dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga:  Hulonthalo Festival, Panggung Gorontalo Menyongsong Ekonomi Kreatif Global

Perjuangan dan pengawalan APRI Gorontalo Utara kemudian menghasilkan poin penting dalam rekomendasi Gubernur.

Salah satu poin utama adalah dorongan kepada pemerintah kabupaten agar memberikan rekomendasi kepada koperasi dan pelaku UMKM.

Rekomendasi tersebut nantinya digunakan dalam pengusulan survei penugasan kepada Gubernur dan Menteri ESDM, guna menetapkan WIUPK mineral logam secara prioritas.

Baca juga:  Wagub Idah Syahidah Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Gorut

Menanggapi hal ini, Azis menyampaikan apresiasi terhadap langkah konkret yang diambil oleh Gusnar Ismail.

Ia menilai respons cepat Gubernur menjadi angin segar bagi para penambang di Gorontalo Utara yang selama ini menunggu kepastian legalitas.

“Respon cepat Gubernur membawa harapan baru bagi penambang. Selanjutnya, tugas pemerintah provinsi adalah mengawal rekomendasi ini hingga terealisasi,” kata Azis. Selasa (7/4/26/

Baca juga:  Polres Bone Bolango Janji Percepat Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswa UNG

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Gorontalo serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan penambang lokal dapat memperoleh kepastian hukum serta ruang usaha yang lebih jelas dan berkelanjutan. (AP/simpulindo) 


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *