Simpulindo.com, Gorontalo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mediham Gorontalo memperluas jangkauan layanan hukumnya dengan menjalin kerja sama bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (1/4/2026).
Direktur LBH Mediham Gorontalo, Herno Dalali, hadir langsung dalam penandatanganan tersebut bersama Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Sahduriman, yang didampingi jajaran internal, termasuk Kepala Subseksi Registrasi.
Herno Dalali mengatakan bahwa kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan. Kehadiran lembaga bantuan hukum di dalam sistem pemasyarakatan menjadi penting untuk memastikan setiap individu tetap memperoleh hak hukumnya secara utuh.
“Ini merupakan bentuk kontribusi nyata kami dalam menghadirkan layanan hukum yang profesional dan berintegritas,” kata Herno.
Sementara itu, pihak Lapas Gorontalo memandang kerja sama ini sebagai bagian dari strategi memperkuat pemenuhan hak-hak warga binaan. Pelaksana Tugas Kepala Lapas, Sahduriman, menegaskan bahwa sinergi dengan lembaga bantuan hukum menjadi kunci dalam memastikan pendampingan hukum dapat berjalan optimal.
“Warga binaan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujar Sahduriman.
Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pelayanan bantuan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Dengan penandatanganan MoU ini, baik LBH Mediham Gorontalo maupun Lapas Kelas IIA Gorontalo menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan yang lebih humanis, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak warga binaan. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












