Simpulindo.com, Gorut – Polemik dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di lingkungan PT Gorontalo Panel Lestari terungkap.
Fakta bahwa perusahaan sempat mempekerjakan warga negara asing bermodal visa liburan mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (24/2/26).
Perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri di Kecamatan Tomilito itu diduga tidak menjalankan prosedur keimigrasian secara benar.
Informasi ini diungkap pelapor, Arsyad Tuna, warga Desa Molantadu, berdasarkan investigasi mandiri sejak Januari.
Di hadapan forum yang turut dihadiri TIMPORA dan instansi terkait, Arsyad menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Monano.
Ia menilai terdapat celah koordinasi yang membuat kewajiban pelaporan keberadaan WNA tidak berjalan optimal.
Arsyad menyebut perusahaan seharusnya melaporkan keberadaan tenaga asing kepada pengawas sesuai ketentuan.
Namun, menurutnya, kewajiban tersebut tidak dijalankan secara transparan sehingga pengawasan tidak efektif.
Dalam forum yang sama, Arsyad juga mengungkap hasil komunikasinya dengan perwakilan perusahaan.
Manajemen disebut mengakui adanya kesalahan prosedur karena mempekerjakan WNA tanpa dokumen kerja yang sah.
WNA yang bersangkutan diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Meski demikian, Arsyad menilai sanksi terhadap perusahaan belum memberikan efek jera karena hanya berupa teguran tertulis.
Ia mendesak agar pelanggaran keimigrasian tidak dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan yang berlaku.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Hendra Nurdin, yang menegaskan DPRD akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil instansi terkait.
Langkah ini ditempuh untuk memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di wilayah Gorontalo Utara.
Isu TKA ilegal di sektor industri kehutanan kini menjadi sorotan serius publik.
DPRD menegaskan pengawasan lintas lembaga harus diperkuat agar aktivitas investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.(Ap/simpulindo)












