Hukum

Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo

×

Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memutuskan membebaskan Supriyani, seorang guru di SD Negeri 4 Baito, dari tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa. Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Menetapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano. Senin (25/11/2024).

Baca juga:  Advokat Gorontalo Dampingi Djafar Madjid Penuhi Klarifikasi Penyidik

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Supriyani, termasuk status, kehormatan, dan martabatnya, serta pengembalian barang bukti yang sempat disita selama proses hukum.

“Memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam kapasitas, kedudukan, maupun martabatnya,” tambah Stevie.

Dalam putusannya, hakim memberi kesempatan bagi jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:  DPR Prematur Menolak Ide UU Kehutanan yang Inklusif

Kronologi Kasus

Supriyani sempat dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berusia 8 tahun, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi, pada April lalu. Berdasarkan dakwaan JPU, ia diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dituduhkan kepada Supriyani. Oleh karena itu, jaksa juga meminta agar terdakwa dibebaskan.

Baca juga:  Status Kasus Julia Sinta Naik, Penyidikan Dimulai

“Tindakan memukul saksi anak memang terjadi, tetapi hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata JPU, Ujang Sutisna, dalam sidang sebelumnya.

Dengan putusan ini, Supriyani dinyatakan tidak bersalah dan berhak mendapatkan keadilan atas kasus yang sempat membebani dirinya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *