DPRD Kota Gorontalo Bahas Usulan Pemekaran Dinas Pendapatan Daerah

Simpulindo.com, Legislatif – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo menindaklanjuti usulan eksekutif terkait pembentukan peraturan daerah (perda) yang memisahkan Dinas Pendapatan Daerah dari Badan Keuangan Daerah.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menjelaskan bahwa pemisahan itu penting untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi pendapatan daerah, dan pihak DPRD baru saja menerima usulan tersebut.

 “Pada hari ini, kami Badan Pembentukan Peraturan Daerah menindaklanjuti usulan dari pihak eksekutif terkait pembentukan perda, di mana Dinas atau Badan Pendapatan Daerah dipisahkan dari Badan Keuangan Daerah,” ujar Arifin, Senin (7/7/2025).

Menurut Arifin, ada sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam usulan eksekutif tersebut. Salah satunya terkait efektivitas pengelolaan anggaran daerah. Pemisahan ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Memang sesuai penyampaian pemerintah daerah, ada surat dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang membuka peluang agar Badan Pendapatan Daerah dapat dipisahkan dari Badan Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Arifin menambahkan, usulan ini belum sampai pada tahap pengesahan. Saat ini, Bapemperda masih menunggu rancangan resmi yang akan diajukan ke DPRD Kota Gorontalo untuk kemudian dibahas lebih lanjut.

“Belum disahkan, ini baru sekadar usulan. Kalau di Bapemperda sendiri, sebenarnya sejak kemarin kami sudah pernah mengusulkan hal itu. Namun tindak lanjutnya baru dapat direalisasikan tahun ini,” kata Arifin.

Arifin memastikan, Bapemperda DPRD Kota Gorontalo akan menindaklanjuti usulan tersebut. Setelah rancangan perda masuk ke DPRD, Bapemperda akan segera memprosesnya agar dapat dibahas bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *