Berita

PWI Soroti Dugaan Intimidasi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

×

PWI Soroti Dugaan Intimidasi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Simpulindo.com, Gorontalo – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta dugaan intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo ditangani secara serius.

Dugaan intimidasi itu terjadi saat seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, Joker Taha, datang ke RS Sitti Khadijah untuk meminta pelayanan terkait seorang pasien. Dalam proses pelayanan, pria itu diduga memarahi dan mengintimidasi dokter serta tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.

Plt Ketua PWI Provinsi Gorontal, Fery Apantu menyayangkan jika profesi wartawan digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika jurnalistik. Identitas wartawan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menekan tenaga kesehatan ataupun memperoleh perlakuan khusus dalam pelayanan publik.

“Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain,” kata Ferry, Sabtu (12/9/2026).

Tidak Tercatat sebagai Anggota PWI

Fery mengatakan, berdasarkan data organisasi, Joker Taha tidak tercatat sebagai anggota PWI Provinsi Gorontalo.

PWI juga telah menelusuri status kompetensi yang bersangkutan. Hasil penelusuran menunjukkan nama Joker Taha belum tercatat sebagai wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi wartawan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers.

Baca juga:  Basarnas Gorontalo Gelar Apel Siaga Khusus Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kendati demikian, Fery menegaskan status keanggotaan PWI bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang sebagai wartawan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karena itu, aktivitas yang dilakukan juga perlu dilihat, apakah benar merupakan kegiatan jurnalistik dan dijalankan secara profesional.

“Kami tidak sedang membatasi kebebasan pers. Yang kami jaga adalah marwah profesi wartawan. Jangan sampai orang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan identitas tersebut untuk melakukan tindakan yang justru mencederai profesi pers,” tegasnya.

PWI Gorontalo turut mengingatkan Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Seruan itu menekankan pentingnya independensi dan profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan juga diminta menghindari konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi kerja jurnalistik.

Prinsip itu sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta menjalankan tugas secara profesional.

Baca juga:  Iman Sukri Dukung Audit LMKN dan LMK Soal Royalti Musik

Menurut Fery, kebebasan pers memberikan ruang bagi wartawan untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Akan tetapi, kebebasan itu tetap memiliki batas berupa etika profesi dan hukum.

Wartawan tidak dapat menjadikan status profesinya sebagai dasar untuk mengintimidasi narasumber, tenaga kesehatan, pejabat publik ataupun masyarakat.

PWI Minta Rumah Sakit Tidak Takut Tempuh Jalur Hukum

Fery meminta manajemen RS Sitti Khadijah mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Dokter dan tenaga kesehatan, kata dia, memiliki hak atas rasa aman ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami meminta pihak rumah sakit menempuh upaya hukum jika memang terdapat bukti intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Jangan takut hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” Ujar Fery.

Menurut Fery, langkah hukum dalam perkara semacam ini tidak dapat serta-merta dipandang sebagai upaya membungkam pers. Proses hukum diperlukan apabila perbuatan yang dilakukan berada di luar aktivitas jurnalistik dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Baca juga:  Dugaan Penyalahgunaan Rekomendasi BBM Petani Terjadi di SPBU Parungi

PWI Ingatkan Marwah Profesi Pers

PWI Gorontalo tetap menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Kebebasan itu, kata Fery, harus berjalan bersama tanggung jawab.

Wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi melalui fungsi informasi dan kontrol sosial. Karena itu, tindakan intimidatif yang mengatasnamakan profesi wartawan justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa wartawan memiliki kode etik dan standar profesional. Tidak ada profesi yang kebal terhadap hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

PWI Gorontalo berharap persoalan di RS Sitti Khadijah menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan etika, profesionalitas dan penghormatan terhadap hukum.

Di sisi lain, kerja jurnalistik tetap harus ditempatkan sebagai kegiatan yang bertujuan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, bukan sebagai alat untuk menekan profesi lain. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *