Kriminal

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dokter di RS Siti Khadijah

×

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dokter di RS Siti Khadijah

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota
Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota

Simpulindo.com, Gorontalo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial JT (49) yang diduga menganiaya seorang tenaga medis di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza menyampaikan bahwa JT diamankan di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan pada sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penganiayaan yang terjadi beberapa jam sebelumnya.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” kata Kompol Akmal, Sabtu (12/9/2026).

Baca juga:  Pengemasan Ulang Minyakita Terbongkar, Pemilik Toko di Boalemo Ditangkap

Kompol Akmal mengungkapkan, peristiwa bermula sekitar pukul 00.22 WITA ketika korban keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di lingkungan rumah sakit. Korban kemudian melihat JT yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol tengah mengamuk.

Korban berupaya menenangkan situasi. Akan tetapi, upaya itu berujung pada serangan fisik.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, JT menyerang korban secara beruntun, mendorong dan mencakar kedua tangan korban. Pelaku juga diduga menggunakan kursi yang berada di lokasi untuk menyerang korban hingga menimbulkan luka memar dan bekas cakaran.

Baca juga:  Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pohuwato, Satu Mucikari Diamankan

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polresta Gorontalo Kota melalui layanan kepolisian.

Menindaklanjuti laporan melalui layanan 110, Tim URC mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan serta mencari barang bukti. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk melacak keberadaan JT.

Hasil penelusuran membawa polisi ke wilayah Kelurahan Limba B. JT akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu pagi.

Polisi turut mengamankan satu buah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Baca juga:  Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Tangkap Anggota KKB Yalimo, Sita Senjata Api dan Amunisi

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Akmal.

JT kini menjalani proses hukum di Polresta Gorontalo Kota. Polisi menyebut terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai hasil penyidikan. (An/Simpuindo)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *