Pria Gorontalo Dibekuk Polisi, Diduga Selundupkan Sabu dari Luwuk

Simpulindo.com, – Gorontalo kembali diguncang kasus narkotika. Seorang pria berinisial MA alias Jack alias Uda tak berkutik saat tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankannya di Kecamatan Kota Selatan. Dini hari, tepat pukul 02.00 Wita, langkahnya terhenti oleh operasi kepolisian.

Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim opsnal Sat Narkoba telah mengamankan MA di Kecamatan Kota Selatan,” ujar AKP Dimas, Selasa (18/3/2025).

Informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. MA disebut baru saja kembali dari Luwuk dengan membawa narkotika jenis sabu. Tak ingin kehilangan jejak, tim opsnal bergerak cepat, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MA di kediamannya.

Penggeledahan di lokasi tak hanya menguatkan dugaan, tetapi juga mengungkap bukti nyata.

“Dari penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan satu sachet plastik yang berisi narkotika jenis sabu, satu sachet plastik bekas narkotika, 20 sachet plastik kosong, tiga batang pireks kaca, tiga batang sedotan, lima batang korek api gas, dan satu buah bong,” jelas AKP Dimas.

Tak ada ruang untuk lolos. MA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Gorontalo Kota. Proses penyelidikan dan penyidikan pun berjalan cepat. Pada 17 Maret 2025, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jerat hukum pun menanti. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *