Kriminal

Emosi dan Cemburu, Pria Ini Tusuk Istrinya 15 Kali

×

Emosi dan Cemburu, Pria Ini Tusuk Istrinya 15 Kali

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza saat press conference. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza saat press conference. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Simpulindo.com, Gorontalo – Perselisihan rumah tangga berujung kekerasan di sebuah kamar kos di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Seorang perempuan berinisial SM (21) mengalami 15 luka tusukan dan sayatan setelah diserang suaminya, FM (26), pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.

FM kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan, kejadian bermula ketika FM mendatangi kamar kos istrinya di Jalan Gelatik.

Baca juga:  Solidaritas Jurnalis Gorontalo: Polisi Pelaku Intimidasi Jurnalis Harus Bertanggung Jawab

Kedatangan FM semula untuk membicarakan hubungan rumah tangga yang tengah bermasalah. Keduanya kemudian duduk berhadapan di atas kasur.

Dalam pertemuan itu, FM meminta agar keduanya berhubungan badan untuk terakhir kalinya sebelum berpisah. Permintaan itu ditolak SM.

“Saat duduk berhadapan di atas kasur, tersangka meminta untuk berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar,” kata Kompol Akmal, Kamis (26/8/2026).

Penolakan itu memicu emosi FM. Situasi semakin panas setelah FM teringat pernah melihat istrinya bersama laki-laki lain di tempat karaoke dan berboncengan.

Baca juga:  Fakta-Fakta OTT 3 Hakim PN Surabaya Yang Vonis Bebas Ronal Tanur

Dalam kondisi marah dan cemburu, FM mengambil sebilah badik dari dalam lemari pakaian.

Dengan senjata tajam di tangan kanan, FM kemudian menyerang SM yang masih berada di atas kasur. Tusukan pertama mengenai bagian perut. Serangan berlanjut hingga korban mengalami 15 luka tusukan dan sayatan.

Teriakan SM membuat keluarga yang berada di sekitar lokasi berdatangan. Pintu kamar kemudian didobrak untuk menyelamatkan korban.

FM memilih melarikan diri. Bukan untuk bersembunyi, pelaku justru mendatangi Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri bersama senjata yang digunakan dalam penyerangan.

Baca juga:  Miris, 20 Pemuda Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polisi mengamankan sebilah badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter dan gagang sepanjang 12 sentimeter. Senjata itu dilengkapi sarung berwarna cokelat.

FM dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *