Simpulindo.com, Gorontalo – Aspirasi memperoleh kepastian hukum bagi penambang rakyat mengemuka dalam deklarasi Perkumpulan Pekerja Tambang Tradisional Gorontalo Barat (PP2T-GB) di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Kamis (25/6/2026).
Organisasi tersebut dibentuk sebagai wadah yang menghimpun pekerja tambang tradisional untuk memperjuangkan pengelolaan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Deklarasi dihadiri puluhan pekerja tambang tradisional, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai unsur masyarakat yang menaruh perhatian terhadap masa depan sektor pertambangan rakyat di wilayah Gorontalo Barat.
Keberadaan PP2T-GB diharapkan mampu menyatukan aspirasi para penambang dalam organisasi yang memiliki arah perjuangan jelas, sekaligus menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Ketua PP2T-GB, Moh. Luth Pagotja menyampaikan komitmen untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini penting agar aktivitas pertambangan rakyat memperoleh kepastian hukum sekaligus berjalan dengan memperhatikan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Luth.
Pemerintah telah membuka ruang bagi pengembangan WPR dan IPR sebagai bagian dari tata kelola pertambangan rakyat yang legal. Melalui mekanisme itu, masyarakat penambang diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dalam koridor hukum yang jelas.
Para pekerja tambang tradisional selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian hukum hingga terbatasnya perlindungan terhadap hak-hak mereka. Kehadiran organisasi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang memperkuat dialog antara masyarakat penambang dan pemerintah.
“PP2T-GB lahir bukan untuk melegalkan aktivitas yang melanggar hukum, tetapi untuk memperjuangkan agar masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum melalui jalur yang resmi. Kami ingin penambang rakyat dapat bekerja dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pembacaan deklarasi sikap, penandatanganan komitmen bersama oleh para anggota, serta doa bersama sebagai penegasan tekad memperjuangkan masa depan pertambangan rakyat di Gorontalo Barat.
Melalui deklarasi itu, PP2T-GB mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan membuka ruang dialog yang lebih intensif guna mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR.
Upaya itu dipandang menjadi langkah penting agar masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat memperoleh kepastian hukum, sementara pengelolaan sumber daya mineral dapat berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat. (Adv).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












