Simpulindo.com, – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air yang belakangan meresahkan warga. Seorang pria berinisial FGN (23), warga Kecamatan Kota Barat, Gorontalo, ditangkap saat hendak menjual barang curian di kawasan Kelurahan Buladu, Selasa sore, (8/4).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada 5 April 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, PDAM menyebutkan kehilangan 28 Unit meteran air, dengan estimasi kerugian mencapai Rp21 juta.
“Setelah menerima laporan, Tim Rajawali yang dipimpin Wakil Kasat Reskrim Iptu Hermanto langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WITA, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Akmal, Rabu (9/4/2025).
Saat diamankan, FGN tengah membawa sejumlah barang bukti hasil curian. Bersama pelaku, polisi juga menyita 26 Unit meteran air, satu unit bentor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, dan sebilah parang yang dipakai untuk memotong pipa.
“Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.