Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Empat Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak

×

Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Empat Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
4 pelaku asusila terhadap anak. Foto: Dok. Istimewa
4 pelaku asusila terhadap anak. Foto: Dok. Istimewa

Simpulindo.com, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap dua anak.

Keempat tersangka tersebut berinisial ZD (31), AA (24), warga Kecamatan Sipatana, serta MK (21), warga Kecamatan Bone. Selain itu, seorang tersangka berusia 17 tahun berinisial IZY turut ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.30. Kedua korban awalnya diajak oleh IZY ke sebuah bengkel.

Baca juga:  Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Kopra di Pohuwato

Tiga tersangka lainnya kemudian datang dan mereka hendak melakukan pesta miras sampai pukul 03.00 dini hari. Setelah itu ZD yang sudah dalam pengaruh minuman keras masuk ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan salah satu korban.

Selain itu, salah satu korban mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA saat minum bersama. Bahkan, tersangka tersebut sempat mengajak korban ke penginapan, tetapi korban menolak dan berpindah tempat duduk.

Baca juga:  Polres Bogor Tangkap Polisi yang Diduga Membunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas

Tersangka lainnya yang berinisial MK, turut melakukan tindakan asusila terhadap korban. MK mendekati korban dan memegang bagian tubuh korban bahkan sampai menarik tangan korban dan memasukkan ke dalam celananya

Hingga pukul 06.00 pagi, tersangka IZY kemudian melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap salah satu korban di dalam kamar.

“Jadi, berdasarkan laporan dari dua korban ini, kami tetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana satu di antaranya masih berstatus anak,” ujar Kompol Leonardo.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Tangkap Anggota KKB Yalimo, Sita Senjata Api dan Amunisi

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *