Simpulindo.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui penindakan hukum terhadap praktik distribusi ilegal bahan pokok bersubsidi.
Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) secara resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri Boalemo.
Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Arnas alias Daeng Arnas, Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, dan Syarifuddin alias Daeng Uki.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Saat itu, petugas menemukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi Minyakita ke dalam botol bekas air mineral yang tidak memenuhi standar keamanan dan tak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kegiatan repacking ini dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai standar. Selain melanggar hukum, praktik ini juga membahayakan konsumen,” ujar Kombes Pol Maruly, Kamis (1/5/2025).
Penyidik, lanjut dia, telah melengkapi berkas perkara dengan sejumlah alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Di antaranya, keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti berupa sekitar sembilan ton minyak goreng bersubsidi dan peralatan repacking.
Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan meliputi ribuan liter minyak goreng dalam kemasan ulang serta alat-alat penunjang yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Proses penyerahan berjalan lancar dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Kejari Boalemo.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Kombes Pol Maruly.
Ia menambahkan, praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak konsumen terhadap produk yang aman dan layak. Penindakan terhadap kasus ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi bahan pokok bersubsidi agar tetap sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kombes Pol Maruly menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang bermain-main dalam distribusi bahan pangan bersubsidi.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas karena berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Polda Gorontalo menyatakan akan terus mengawal distribusi bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi, sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional.